OJK: Belum Ada Pengajuan Investor Baru Mendanai Asuransi Jiwasraya
Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, M. Ihsanuddin menyebut bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya investor baru yang akan mendanai PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, kondisi keuangan Jiwasraya masih sama seperti awal tahun.
Selain itu, pihaknya pun belum menerima laporan audit pemegang saham perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sebab dalam rencana laporan audit akan disampaikan ke OJK paling lambat 31 April 2019.
"Belum (ada investor). Audit itu cut off-nya 31 Desember, paling lambat 31 April baru disampaikan ke OJK. Belum. Masih tahun depan," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (13/11).
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya OJK telah mencium adanya masalah di tubuh Jiwasraya. OJK bahkan sudah tiga kali memanggil pihak Jiwasraya, terhitung sejak awal tahun.
"Kayak Jiwasraya itu dari awal tahun sudah tiga kali kita panggil," ungkapnya.
Namun, pihaknya memang tidak mempublikasikan hal tersebut lantaran dapat mengganggu kondisi industri asuransi. "Kita sudah tahu. Tapi masak saya teman-teman saya panggil ini ada kayak begitu, ya bubar, industri ngamuk semua. Kok bapak ngobral kebobrokan kami," jelas dia.
Saat ini, kata dia, penyelesaian masalah Jiwasraya diserahkan ke Kementerian BUMN, sebagai pemegang saham di Jiwasraya.
"Kementerian BUMN kan sekarang yang cari solusi. Ibaratnya saya panggil, misalnya kamu share holder saya panggil perusahaan kamu kenapa kayak begini. Begitu juga Menteri BUMN kita panggil Deputinya. Ini bagaimana tolong cari solusi bukan OJK yang cari solusi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaEnam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnya