MPR RI: Obligasi Daerah Jadi Momentum Krusial Dorong Kemandirian Fiskal

MPR RI menilai penerbitan Obligasi Daerah adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MPR RI: Obligasi Daerah Jadi Momentum Krusial Dorong Kemandirian Fiskal
MPR RI menilai penerbitan Obligasi Daerah menjadi momentum krusial untuk mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah, seiring kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. (AntaraNews)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyoroti pentingnya penerbitan obligasi atau sukuk daerah sebagai momentum krusial. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berupaya mengurangi ketergantungan daerah pada transfer dari pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan pandangannya usai Sarasehan Nasional Obligasi Daerah keempat di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis lalu. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi daerah untuk lebih mandiri. Daerah diharapkan dapat lebih kreatif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif.

Wacana mengenai penerbitan obligasi daerah sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2000, namun kala itu dinilai belum tepat secara kebijakan. Kini, kebijakan nasional secara aktif mendorong setiap daerah agar lebih giat mencari sumber pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melchias menjelaskan bahwa obligasi daerah, atau yang dikenal juga sebagai municipal bond, merupakan instrumen pembiayaan yang lazim digunakan di berbagai negara. Instrumen ini telah terbukti efektif dalam mendukung pembangunan daerah.

Setidaknya 18 negara di dunia telah sukses menerapkan obligasi daerah dengan tingkat gagal bayar yang sangat rendah, yakni sekitar 0,1 persen. Angka ini jauh di bawah tingkat kredit bermasalah perbankan yang umumnya berada pada kisaran dua hingga lima persen.

Rendahnya risiko gagal bayar tersebut disebabkan oleh beberapa faktor kunci. Daerah penerbit obligasi umumnya telah memiliki program kerja yang jelas. Selain itu, pengelolaan arus kas mereka juga terukur dengan baik, memastikan kemampuan pembayaran kembali.

Setelah pelaksanaan sarasehan di Surabaya, MPR RI berencana melanjutkan agenda serupa ke beberapa wilayah lain. Daerah tujuan berikutnya meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Selatan, dan Kalimantan.

Seluruh hasil dari rangkaian sarasehan ini akan dirangkum dalam bentuk naskah akademik. Naskah tersebut kemudian akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bahan pembahasan legislasi. Jika seluruh fraksi di DPR memberikan dukungan, proses legislasi diharapkan tidak akan memakan waktu lama, mengingat Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Surat Utang Negara yang bisa disesuaikan.

Melchias berharap undang-undang terkait obligasi daerah dapat diterbitkan pada tahun ini. Penerbitan ini diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen melalui pembiayaan alternatif. Selain itu, obligasi daerah juga diharapkan menjadi instrumen investasi yang menarik bagi investor lokal.

Terkait aspek pengawasan, Melchias menegaskan bahwa penggunaan dana obligasi daerah akan diawasi secara ketat. Penilaian neraca keuangan daerah akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, audit oleh auditor independen pasar modal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan dilakukan. Setiap penerbitan obligasi wajib memiliki prospektus yang memuat tujuan penggunaan dana secara jelas dan diawasi secara ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.

Sementara itu, berdasarkan kajian akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, potensi penerbitan obligasi daerah di Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun hingga Rp5 triliun. Potensi ini memiliki peluang untuk terus meningkat seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah. Khusus di Jawa Timur, potensi investor sangat besar, dan akan lebih baik jika dana mereka diinvestasikan melalui obligasi daerah untuk membangun wilayahnya sendiri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi