KKP tangkap kapal pencuri ikan asal Filipina di perairan Sulawesi
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan Sulawesi.
Kedua kapal berbendera Filipina itu adalah kapal FB.LB John V dengan bobot sekitar 16 gross tonnage (GT), dan FB.LB Luke V dengan bobot 15 GT. Dari penangkapan tersebut, KKP mengamankan lima anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina.
"Kedua kapal ini tidak memiliki satu pun dokumen perizinan guna menangkap ikan dari pemerintah Indonesia," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dikutip Antara, Rabu (11/4).
Nilanto memaparkan, penangkapan kapal ikan asing tersebut berasal dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat sehingga KKP menindaklanjutinya dan mendapatkan hasil pada tanggal 7 April 2018 lalu di perairan Sulawesi. Kedua kapal tersebut kemudian diamankan di pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara, pada tanggal 9 April.
Dalam penahanan tersebut, juga ditemukan sejumlah rumpon yang diduga dimiliki kedua kapal tersebut, yang bakal digunakan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar. Kedua kapal tersebut diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya