
Jadi Panglima TNI, Segini Gaji yang Akan Didapat Agus Subiyanto
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Persetujuan itu ditandai dengan Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/11).
Selain menetapkan persetujuan atas penetapan Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI, rapat paripurna DPR juga menyetujui pemberhentian Laksamana TNI Yudo Margono dengan hormat sebagai Panglima TNI.
Mengingat Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
Usai disahkan dan disetujui oleh DPR, Agus Subiyanto akan dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), gaji pokok seorang Panglima berkisar Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Dengan demikian gaji yang akan diterima Agus pada 2024 berkisar Rp5.657.256 - Rp6.405.264.
Selain gaji pokok, Agus akan mendapatkan tunjangan kinerja yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 6 tertulis, Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Dengan demikian, Agus akan enerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari Dinas Pertanian Banyuwangi, stok beras di Banyuwangi jumlahnya mencukupi sampai akhir tahun.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Baca SelengkapnyaSaat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.
Baca Selengkapnya