Rencana Indonesia untuk mengirimkan puluhan ribu pekerja ke Jepang mendapatkan perhatian publik. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk meningkatkan jumlah pekerja migran terampil dari Indonesia yang akan bekerja di Jepang. Menurut data yang ada, total kebutuhan Jepang akan tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar 630 ribu orang. Di sisi lain, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) baru mencapai 10.181 orang.
Karding menjelaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspor tenaga kerja ke Jepang, mengingat Indonesia saat ini mengalami bonus demografi, sementara Jepang menghadapi masalah kekurangan tenaga kerja akibat populasi yang menua.
"Peluangnya besar. Saya juga minggu depan ini mau ke Jepang untuk ketemu langsung dengan perusahan dan pemerintah provinsi. Ada 6 provinsi untuk saya temui untuk buka (peluang lapangan kerja)," ujar Karding. Dengan demikian, target Karding adalah untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja terampil Indonesia yang bekerja di Jepang. Untuk tahap awal, ia menargetkan adanya penambahan sekitar 8 persen.
"Tahap awal kalau bisa 20 persen oke lah. Karena kan begini, problemnya adalah bahasa, butuh waktu, jadi tidak boleh cepat," ungkap dia. Karding juga memperkirakan bahwa Indonesia dapat menambah alokasi PMI melalui program SSW dengan jumlah minimal 10 ribu orang. "Iya, minimal lah. Itu kita ambil yang paling minimal aja. Kalau bisa sih lebih besar dari itu," ucapnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ada dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja Jepang secara efektif.
Advertisement
Mulai April 2027, Jepang akan melonggarkan kebijakan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan baru ini memungkinkan pekerja asing untuk tinggal lebih lama di Jepang, serta memberikan mereka kesempatan untuk berpindah tempat kerja dan mengikuti pelatihan guna meningkatkan keterampilan. Menurut The Japan Times, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang disetujui oleh pemerintah Jepang untuk menggantikan program pemagangan teknis yang akan dihapus. Sebagai alternatif, Jepang akan memperkenalkan sistem baru yang disebut employment for skill development, atau pekerjaan untuk pengembangan keterampilan.
Sektor industri yang terlibat dalam sistem baru ini akan disetarakan dengan skema keterampilan khusus (specified skills) yang sudah diterapkan sejak tahun 2019. Otoritas Jepang menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan agar tenaga kerja asing dapat berkembang secara sistematis dan mampu bertahan bekerja di Jepang dalam jangka panjang. Rencana untuk peraturan teknis akan disusun dalam bentuk peraturan menteri yang diharapkan dapat diterbitkan tahun depan. Awalnya, aturan kerja yang ada ditujukan sebagai kontribusi internasional dengan menerima peserta dari negara berkembang untuk memperoleh keterampilan sambil bekerja. Namun, dalam praktiknya, program tersebut sering kali tidak memenuhi harapan dan justru dimanfaatkan oleh perusahaan penerima untuk mendapatkan tenaga kerja dengan biaya rendah.
Advertisement
Di dalam negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Februari 2025, jumlah setengah pengangguran di kawasan perkotaan mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebanyak 0,46 juta orang jika dibandingkan dengan Agustus 2024. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menjelaskan bahwa setengah pengangguran adalah kelompok penduduk yang berusia kerja dan bekerja kurang dari 35 jam per minggu, serta masih aktif mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. "Di perkotaan ini, mengalami peningkatan setengah pengangguran 0,46 juta pada Februari 2025 dibandingkan dengan Agustus 2024," ungkap Ateng dalam konferensi pers mengenai Profil Kemiskinan di Indonesia pada Maret 2025.
Peningkatan angka ini menunjukkan bahwa meskipun secara statistik seseorang tercatat sebagai pekerja, kualitas serta kestabilan pekerjaan yang mereka miliki masih jauh dari harapan. Banyak dari mereka terjebak dalam pekerjaan paruh waktu, informal, atau sektor musiman yang tidak memberikan jaminan penghasilan yang memadai dan kesinambungan. Kondisi ini mencerminkan adanya masalah struktural dalam pasar kerja, terutama di daerah perkotaan. Sektor formal tampaknya belum mampu menyerap tenaga kerja dengan efektif, sehingga memaksa masyarakat untuk menerima pekerjaan apapun yang ada, meskipun tidak sesuai dengan potensi dan kebutuhan hidup mereka.
Beberapa waktu lalu, tagar "Kabur Aja Dulu" (#KaburAjaDulu) menjadi viral di platform media sosial, khususnya di X. Tagar ini merefleksikan kegelisahan generasi muda mengenai berbagai isu, mulai dari kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan hingga situasi politik yang dianggap tidak berpihak kepada mereka.
Psikolog Klinis Fifi Pramudika menjelaskan bahwa fenomena ini bukan hanya sekadar tren di media sosial, tetapi juga dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme psikologis untuk menghadapi tekanan sosial dan ekonomi. Fifi menyatakan bahwa fenomena #KaburAjaDulu merupakan bentuk respons melarikan diri (flight response), di mana individu merasa bahwa kondisi di dalam negeri sudah terlalu sulit untuk diperbaiki, sehingga mereka melihat pergi sebagai solusi terbaik.
Namun, respons melarikan diri ini tidak selalu berarti pergi tanpa tujuan. Dalam beberapa situasi, mencari peluang di luar negeri bisa menjadi strategi adaptasi yang lebih rasional, terutama jika dilakukan dengan perencanaan yang baik. Fifi menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pindah ke luar negeri dapat membuka peluang baru, baik dalam aspek pekerjaan, pendidikan, maupun untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.