Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 2019, pemerintah prioritaskan pembenahan 15 danau kritis

Hingga 2019, pemerintah prioritaskan pembenahan 15 danau kritis Danau Batur. ©REUTERS/

Merdeka.com - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) bidang ketahanan air, aspek eksistensi dan pengelolaan danau menjadi salah satu prioritas yang dikedepankan pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, Indonesia memiliki 840 danau dengan tipologi yang bervariasi dan total luas seluruh danau yang mencapai 7.130 kilometer persegi. Namun, dari 840 danau yang ada, pemerintah saat ini baru memprioritaskan pembenahan pengelolaan 15 danau.

"15 Danau yang diprioritaskan mengalami tingkat kerusakan kritis sehingga menjadi prioritas nasional," ujar Menteri Bambang seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/5).

Danau tersebut meliputi Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Rawa Danau di Banten, Danau Batur di Bali, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Maninjau di Sumatera Barat.

Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Cascade Mahakam-Semayang, Danau Melintang dan Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo. Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Jempang di Kalimantan Timur, dan Danau Sentani di Papua.

Menteri Bambang menjelaskan, pemanfaatan danau dan kawasan sekitarnya yang kurang terkendali menyebabkan ekosistem danau mengalami degradasi yang semakin berat dari hari ke hari. Indonesia sebagai negara yang memiliki ratusan danau, perlu melakukan upaya terobosan agar dapat mengatasi permasalahan lingkungan di kawasan ekosistem danau.

"Penyelamatan danau sangat mendesak untuk ditangani agar danau tetap mampu memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, upaya penyelamatan danau dan pemanfaatan ekosistem danau seyogyanya selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan dasar pembangunan nasional."

Menteri Bambang menegaskan, diperlukan pengelolaan danau terpadu yang berbasis pendekatan holistik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, tata ruang, dan lingkungan. Pengelolaan danau berkelanjutan tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif, namun membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat.

"Pengelolaan danau berkelanjutan harus menjadi aksi kolektif (collective action) dari berbagai pemangku kepentingan. “Meskipun para pemangku kepentingan umumnya memiliki tujuan yang berbeda, tetapidalam upaya pengelolaan dan optimalisasi potensi danau, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki tujuan bersama."

"Agar collective action ini dapat berjalan, dibutuhkan koordinasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, terutama di antara para pemangku kepentingan kunci yang menjadi penentu dan motor penggerak seluruh proses,”" tegas Menteri Bambang.

Sampai saat ini, belum ada satupun institusi yang bisa dikatakan sebagai leading sector dalam pengelolaan danau. Hal ini dapat dimaklumi mengingat secara regulasi dan kelembagaan belum ada aturan yang jelas. Danau seolah-olah dikelola terbatas secara parsial sebagai bagian tupoksi masing-masing institusi negara, baik di level pusat maupun daerah sesuai regulasi sektoral yang mengamanahkannya.

Sebelumnya, kata Menteri Bambang, sempat ada upaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Danau sebagai turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun, seiring dengan dibatalkannya undang-undang tersebut melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, maka proses penyusunan peraturan danau tersebut otomatis ikut terhenti dikarenakan payung hukum yang digunakan tidak berlaku lagi.

"Oleh karena itu, perlu adanya kerangka regulasi yang akan menjadi arah dan pijakan upaya pengelolaan danau terintegrasi dan berkelanjutan," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP