Dishub Kendari Tegaskan Tak Ada Retribusi Parkir di Area SPBU, Sopir Mengeluh Diskriminasi

Dishub Kendari menegaskan tidak ada pungutan retribusi parkir di area SPBU bagi kendaraan yang mengantre BBM. Namun, sopir mengeluhkan diskriminasi dalam penerapannya. Simak penjelasan lengkapnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dishub Kendari Tegaskan Tak Ada Retribusi Parkir di Area SPBU, Sopir Mengeluh Diskriminasi
Dishub Kendari menegaskan tidak ada pungutan retribusi parkir di area SPBU bagi kendaraan yang mengantre BBM. Namun, sopir mengeluhkan diskriminasi dalam penerapannya. Simak penjelasan lengkapnya. (AntaraNews)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pemungutan retribusi parkir yang sah di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait penarikan biaya parkir. Kebijakan ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama para pengendara yang sering mengisi bahan bakar di SPBU.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa penarikan retribusi hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan umum. Hal ini berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Penegasan ini muncul setelah adanya keluhan dari sopir yang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan H. Alala, Kelurahan Watu-watu, yang merasa dikenakan biaya parkir.

Paminuddin secara spesifik menyebutkan bahwa petugas juru parkir (jukir) yang ditunjuk Dishub tidak diizinkan memungut retribusi dari kendaraan yang sedang mengantre solar maupun Pertalite di lokasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini demi kenyamanan bersama.

Aturan Resmi Retribusi Parkir Menurut Dishub Kendari

Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum telah diatur secara jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum. Perda ini menjadi pedoman utama bagi petugas di lapangan.

Dalam Perda tersebut, pemerintah daerah (pemda) mengizinkan RT/RW bersama masyarakat setempat untuk bertugas sebagai juru parkir resmi. Para juru parkir ini memiliki kewenangan memungut retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum. Penting untuk dicatat bahwa para juru parkir tersebut wajib menggunakan atribut dan karcis resmi sebagai bukti legalitas pungutan.

Namun, Paminuddin menegaskan pengecualian penting terkait kendaraan yang mengantre atau mengisi BBM. Kendaraan yang parkir di tepi jalan dengan tujuan mengantre atau mengisi BBM, bukan untuk tujuan lain, tidak boleh dikenakan tarif retribusi. "Kalau ada informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan memerintahkan memungut retribusi di area SPBU Teratai, itu sama sekali tidak benar, dan kami tidak pernah mengeluarkan itu," jelas Paminuddin.

Penerapan tarif parkir di tepi jalan juga diatur berdasarkan luas area, yakni hanya 200 meter bujur sangkar sesuai dengan survei ruang parkir daerah (SRDP) di lokasi tersebut. "Jadi rekomendasi yang kami terbitkan di depan SPBU Teratai itu tepatnya Jalan H. Alala di pinggir pantai itu untuk kendaraan parkir di tepi jalan," sebut Paminuddin. Ini menunjukkan bahwa zona parkir resmi memiliki batasan yang jelas.

Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Tujuannya

Dishub Kendari telah menetapkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dengan rincian yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan. Penetapan tarif ini bertujuan untuk menertibkan arus lalu lintas dan mengurai kemacetan, terutama di area bypass yang seringkali padat. Sosialisasi aturan ini telah sering dilakukan kepada para sopir kendaraan.

Berikut adalah rincian tarif parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan:

Selain penertiban lalu lintas, fungsi kedua dari penerapan tarif parkir ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari. Retribusi parkir di bahu jalan menjadi salah satu sumber penting dalam penerimaan PAD. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan utama: regulasi dan finansial.

Keluhan Sopir Mengenai Diskriminasi Tarif Parkir

Di sisi lain, salah seorang sopir mobil bernama Anwar menyampaikan keluhannya terkait penerapan tarif parkir. Ia merasa kendaraannya yang mengantre solar tetap dikenakan tarif, padahal menurut aturan yang dijelaskan Dishub, seharusnya tidak. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan di kalangan sopir.

Anwar menyoroti perbedaan perlakuan di SPBU Teratai dibandingkan dengan SPBU lain. "Ini kami rasa seperti ada diskriminasi, kita parkir di sini, karena di SPBU lain kendaraan bukan lagi parkir di bahu tapi di tepian jalan," ucap Anwar. Ia merasa bahwa penetapan tarif parkir di SPBU Teratai tidak konsisten dengan lokasi SPBU lainnya.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa pengenaan tarif parkir hanya berlaku untuk sopir kendaraan yang mengantre solar, bukan masyarakat lain yang mengisi BBM jenis Pertalite. "Jadi di sinilah kami keberatan dan kami rasa ada diskriminasi," jelas Anwar. Meskipun demikian, Anwar menyatakan tetap mendukung penerapan tarif sesuai aturan demi menambah pendapatan daerah, asalkan aturan retribusi parkir tersebut tidak tebang pilih dan diterapkan secara adil.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi