Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Cari Basis Pajak Baru
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengaku tengah mencari cara untuk menambal penerimaan keuangan negara melalui sektor perpajakan lain. Pernyataan ini menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengatur penurunan Pajak Penghasilan Badan (PPh) melalui Omnibus Law, dari 25 persen menjadi 20 persen.
"Kalau misal mau kita lihat penerimaan turun, kita akan mencari basis baru, itung-itungannya ada," kata dia ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia mengatakan, apabila besaran tarif turun maka berdampak pada penerimaan negara yang juga ikut merosot. Untuk menutupi lubang tersebut pihaknya akan mencari kompensasi lain, salah satunya yakni perluasan basis e-commerce.
"Perluasan basis tadi e-commerce kalau kita letakkan sebagai pemungut PPN kan jadi basis baru tuh. Misal melakukan pembetulan dengan besaran yang lebih rendah kan meng-courage basis baru muncul juga sebetulnya," katanya.
Di samping mencari basis penerimaan pajak lain, pihaknya juga berharap para wajib pajak juga tumbuh lebih besar lagi. Karena semakin banyak masyarakat yang bayar pajak, maka berdampak positif terhadap penerimaan negara.
"Di sisi lain kompensasi dan cari basis pajak baru jadi paling tidak coba mendudukkan bahwa yang bayar pajak lebih besar lagi," katanya.
Saran untuk Kemenkeu
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.
"Perlu kebijakan perpajakan yang jelas arahnya ke mana. Itu disampaikan," katanya dalam acara dialog perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menambahkan, selain kebijakan perpajakan yang jelas masyarakat pada umumnya juga menginginkan kepastian. Jangan sampai ada kebijakan yang berubah-ubah di tengah jalan, sehingga membuat masyarakat tak patuh terhadap pajak.
"Wajib pajak juga butuh kepastian, jangan sampai ada aturan beda-beda di lapangan. Itu bisa menciptakan gesekan," katanya.
Di samping itu, pemerintah perlu konsistensi apabila ada penghapusan sanksi yang memenuhi persayaratan bagi para wajib pajak. Konsistensi diperlukan agar masyarakat percaya kepada pemerintah utakanya Direktorat Jenderal Perpajakan.
"Ketiga perlu konsistensi. Itu dari sisi praktik perpajakan," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya