Prof. Fredrik L. Benu, pakar energi dari Universitas Nusa Cendana, menegaskan pentingnya kebijakan baru. Indonesia membutuhkan regulasi mengenai nilai tambah dari pemanfaatan energi listrik. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi "Kebijakan Publik Energi" di Kupang, NTT. Acara ini diselenggarakan oleh Forum Wartawan Ekonomi Kota Kupang pada Senin (04/11). Diskusi juga melibatkan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Prof. Benu, suplai listrik tidak boleh hanya berakhir pada konsumsi semata. Energi harus dimanfaatkan untuk produksi guna meningkatkan nilai ekonomi. Ini krusial demi kesejahteraan masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Potensi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sangat besar, tersebar di berbagai wilayah. Untuk memanfaatkannya secara maksimal, diperlukan komitmen pemerintah pusat yang harmonis dengan pemerintah daerah. Target bauran energi 19-23 persen sampai 2030 menjadi tujuan yang harus dicapai.
Prof. Fred Benu menekankan bahwa Indonesia berpotensi menggapai kemandirian energi. Namun, sangat disayangkan jika pemanfaatan energi umumnya hanya untuk keperluan konsumsi tanpa menghasilkan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
Saat ini, pasokan energi listrik masih banyak menggunakan energi fosil, yang berakibat pada subsidi besar. Nilai subsidi pada tahun ini mencapai sekitar Rp830 triliun, di mana Rp113 triliun untuk BBM dan elpiji, serta Rp95 triliun untuk listrik akibat oversupply PLN.
Advertisement
Oleh karena itu, kebijakan tidak hanya soal suplai energi, tetapi juga tentang peningkatan produksi dalam negeri. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan Kebijakan Nilai Tambah Energi ini.
Advertisement
Prof. David B. W. Pandie, pakar kebijakan publik dari Undana, menyatakan bahwa Indonesia mampu mengelola transisi energi. Peralihan dari energi fosil ke energi baru terbarukan ini penting untuk membangun kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, harus ada roadmap yang jelas dan sharing peran dari semua pihak terkait energi. Ini mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Hal krusial lainnya adalah membangun ilmu dan teknologi yang menopang transisi energi. Contohnya adalah pemanfaatan energi berbasis biomassa dari tanaman lamtoro di Amarasi, Kabupaten Kupang, yang telah ditanam ratusan tahun lalu.
Advertisement
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang energi baru terbarukan menjadi faktor kunci. Keadilan juga perlu ditegakkan, misalnya melalui perdagangan karbon bagi masyarakat yang telah memelihara lamtoro dan berkontribusi pada penyerapan emisi.
Advertisement
Pakar ekonomi Dr. Frits Fanggidae menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi khusus yang mengatur sistem perekonomian nasional. Regulasi ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Ia membandingkan dengan bidang pendidikan yang memiliki Undang-Undang Sisdiknas, atau bidang politik dengan undang-undang yang mengatur demokrasi. Namun, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus untuk mengatur ekonomi secara komprehensif.
Ke depan, pembentukan undang-undang yang mengatur sistem perekonomian nasional sangat dibutuhkan. Ini penting jika Indonesia ingin masyarakat bawah memiliki kedaulatan atas ekonomi mereka dan merasakan manfaat dari Kebijakan Nilai Tambah Energi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews