Empat Daerah di Sulteng Alokasikan Anggaran Berbasis Ekologis, Wujudkan Keadilan Lingkungan

Empat daerah di Sulawesi Tengah telah mengalokasikan Anggaran Berbasis Ekologis sejak 2021-2022, menunjukkan komitmen serius terhadap keberlanjutan lingkungan di tengah krisis iklim.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Empat Daerah di Sulteng Alokasikan Anggaran Berbasis Ekologis, Wujudkan Keadilan Lingkungan
Yayasan Sikola Mombine meluncurkan Program Pemberdayaan Disabilitas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyasar kelompok usia 0-25 tahun di tiga kecamatan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (AntaraNews)

Palu – Empat wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menunjukkan komitmen serius terhadap keberlanjutan lingkungan dengan mengalokasikan Anggaran Berbasis Ekologis. Langkah progresif ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan 2022, sebagai respons terhadap tantangan krisis iklim global.

Inisiatif penting ini diungkapkan oleh Yayasan Sikola Mombine (SM), yang menyoroti bagaimana daerah-daerah tersebut mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis dalam perencanaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam.

Alokasi anggaran ini mencakup berbagai skema pendanaan lingkungan, seperti Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis (ALAKE). Penerapan skema ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan ekologis di tengah masyarakat.

Sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah telah aktif menerapkan skema Anggaran Berbasis Ekologis. Kabupaten Tolitoli, misalnya, sejak tahun 2022 telah mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE).

Tidak kalah, Kabupaten Sigi juga telah menerapkan skema TAKE sejak tahun 2021 dengan alokasi yang lebih besar, mencapai Rp9,7 miliar. Komitmen ini menunjukkan kesadaran tinggi pemerintah daerah terhadap pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

Kabupaten Donggala turut berpartisipasi dengan Peraturan Bupati tentang Desa Berkelanjutan, mengalokasikan skema TAKE sebesar Rp1,6 miliar pada tahun 2025. Sementara itu, Kota Palu mengeluarkan kebijakan pendanaan lingkungan melalui Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis (ALAKE) sebesar Rp5,6 miliar pada tahun 2022.

Inisiatif ini mencerminkan upaya konkret pemerintah daerah dalam mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam kebijakan fiskal mereka. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menegaskan bahwa pendanaan ekologis bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan di tengah krisis iklim yang semakin mendesak. Menurutnya, kemajuan daerah tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam.

Safitri menyatakan, "Kemajuan daerah tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam, bahwa kesejahteraan manusia tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis harus menjadi bagian dari keadilan sosial." Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi di balik Anggaran Berbasis Ekologis.

Pendanaan ekologis tidak hanya sekadar menambah dana, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap uang publik sebagai instrumen pemulihan dan perlindungan bumi. Ini adalah pergeseran paradigma dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah.

Yayasan Sikola Mombine juga mengajak berbagai pihak untuk membuka ruang kolaborasi. Kolaborasi ini dapat terwujud melalui dana abadi daerah, dana alokasi khusus lingkungan, mekanisme perdagangan karbon, filantropi hijau, CSR lingkungan, hingga skema blended finance yang menggabungkan sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga tidak tinggal diam dalam mendukung inisiatif Anggaran Berbasis Ekologis ini. Provinsi telah menyalurkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk program Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologis (TAPE).

Pendanaan ini disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan kepada 13 kabupaten/kota di Sulteng. Sebelas kabupaten dan kota masing-masing mendapatkan pendanaan sebesar Rp100 juta, sementara dua kabupaten lainnya menerima Rp200 juta.

Kriteria utama dalam penyaluran pendanaan ini didasarkan pada angka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) daerah. Hal ini memastikan bahwa daerah yang memiliki performa lingkungan yang baik atau membutuhkan intervensi khusus dapat memperoleh dukungan finansial yang relevan.

Langkah proaktif dari pemerintah provinsi ini menunjukkan komitmen kolektif di Sulteng untuk memprioritaskan isu lingkungan. Ini juga menjadi dorongan bagi daerah-daerah untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi