Aturan Insentif Pajak 200 Persen dan PPnBM Mobil Target Terbit Semester I 2019
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya menargetkan aturan mengenai super deductible tax atau insentif pajak sebesar 200 persen akan keluar pada semester I tahun ini. Aturan tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
Menurut dia, poin-poin usulan Kemenperin yang akan dimasukkan dalam aturan pun sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Aturan ini nantinya akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan mengenai Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).
"Sudah difinalisasi. Nanti keluar bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif. Kita tunggu draftnya. Mudah-mudahan semester ini," kata dia, saat ditemui, di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3).
Ketua umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah tentu berupaya mempercepat penerbitan dua aturan tersebut. Terkait aturan mengenai PPnBM, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan DPR.
"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," jelas dia.
"Untuk super deduction tax itu kewenangan di pemerintah tidak perlu konsultasi. Jadi, ini akan menjadi satu paket karena ini semua masuk dalam PP (Peraturan Pemerintah). PP bareng yang PPnBM terbit Semester I," imbuhnya.
Sebagai informasi, super deductible tax mengatur skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejar Target Penurunan Kemiskinan, Wapres Ma'ruf Amin Minta Anggaran Subsidi Dikaji Ulang
Angka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaStok Beras Bulog 1,4 Juta Ton, Aman untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya