Advertisement
Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terendus KPK setelah tim penyidik mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Bupati Rejang Lebong tersebut ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026. Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Pada 20 Juli 2026, KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Salah satu langkahnya adalah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan tim penyidik.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.