KPK Ralat Pemanggilan Anggota DPRD Bengkulu

KPK meralat jadwal pemeriksaan anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait dugaan suap proyek.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Ralat Pemanggilan Anggota DPRD Bengkulu
<p>Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)</p>

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat jadwal pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Vinna ternyata belum diperiksa pada Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi dalam draf jadwal pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan. Ia menjelaskan, KPK pada Rabu memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi hari ini, Rabu (26/8), untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu Sdr. EBS (Eno Bowo Susilo) selaku pihak swasta dan Sdr. HO (Hendra Okta) selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangan terbarunya.

Sebelumnya, Vinna Ledy Anggraheni dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).

Namun, hanya Eno Bowo Susilo yang tetap dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Vinna Ledy Anggraheni dan Noprisman belum diperiksa.

"Sedangkan untuk Sdr. NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," ungkapnya. 

 
 

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terendus KPK setelah tim penyidik mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Bupati Rejang Lebong tersebut ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026. Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Pada 20 Juli 2026, KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Salah satu langkahnya adalah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan tim penyidik.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Rekomendasi