Advertisement
Advertisement
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ialah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik.
Sebelum dikeluarkannya peraturan baru, kegiatan MPLS lebih dikenal dengan sebutan Masa Orientasi Siswa (MOS).
MPLS ini diatur dalam Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/MPLS) Tahun Ajaran 2023/2024.
MPLS diselenggarakan di waktu paling lama tiga hari pertama pada Minggu pertama awal tahun pelajaran di hari sekolah dan jam pelajaran.
Melansir dari laman resmi dapodik.co.id, MPLS siswa baru akan sesuai dengan konsep pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan berkarakter untuk setiap peserta didik.
MPLS dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan bersifat edukatif dan kreatif sehingga berhasil mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar ramah lingkungan, sejuk dan nyaman untuk peserta didik.
Lalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa? Simak selengkapnya dalam ulasan dilansir dari beragam sumber berikut, Senin (15/7).
Advertisement
Advertisement
MPLS memiliki tujuan untuk mengenalkan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
Selama MPLS ini berlangsung, umumnya akan dilakukan beberapa kegiatan agar membantu siswa baru melakukan adaptasi dengan sekolah dan beberapa aktivitas kegiatan belajar yang mereka lakukan nantinya.
Hal-hal yang harus diingat ialah kegiatan MPLS yang memang sangat berbeda dari MOS beberapa tahun lalu.
Bukan hanya itu, MPLS ini dilaksanakan dalam waktu paling lama hanya tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran di hari sekolah dan jam pelajaran.
2024/Merdeka.com
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS dilaksanakan wajib oleh satuan pendidikan formal, baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga sekolah menengah kejuruan dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
Advertisement
Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh atas terlaksananya MPLS mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi dalam pengenalan lingkungan di sekolah.
Advertisement
Di Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. Di dalamnya sudah dijelaskan tak boleh diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus pada perpelencoan atau kegiatan yang merugikan peserta didik baru.
Berikutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu ialah Kepala Sekolah. Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 Pasal 5 Angka 1 menjelaskan dengan detail bagaimana tata cara pelaksanaan MPLS, antara lain sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Advertisement
Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang lain.