Zakat Tijarah, Pelajari Juga Cara Menghitungnya dengan Benar

Pelajari cara menghitung zakat tijarah dengan mudah dan tepat, termasuk metode perhitungan, nisab, dan haul, serta contoh kasusnya.

Nurul Diva
Oleh Nurul Diva - Reporter
Zakat Tijarah, Pelajari Juga Cara Menghitungnya dengan Benar
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik) (© 2025 Liputan6.com)

Dalam ajaran Islam, setiap individu yang memperoleh harta dari usahanya memiliki kewajiban untuk membagikannya kepada mereka yang membutuhkan. Salah satu bentuk kewajiban ini adalah zakat tijarah, yang dikenakan pada harta perdagangan atau hasil usaha. Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang menjalankan bisnis dan memenuhi kriteria tertentu, mirip dengan zakat emas, zakat pertanian, dan jenis zakat lainnya.

Tujuan dari zakat tijarah adalah untuk menyucikan harta yang didapat dari aktivitas bisnis serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan kepada mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk memahami syarat, rukun, dan cara perhitungan zakat tijarah agar dapat melaksanakannya dengan benar.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat tijarah dengan tepat? Berikut panduan lengkap mulai dari pengertian, syarat, hingga contoh perhitungannya, dirangkum Merdeka.com, Selasa (11/3).

Pengertian Zakat Tijarah dan Dasar Hukumnya

Zakat tijarah merupakan kewajiban zakat yang dikenakan atas harta niaga atau aset yang diperdagangkan dalam suatu bisnis. Harta yang termasuk dalam kategori ini mencakup stok barang dagangan, modal usaha, serta keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan.

Dasar Hukum Zakat Tijarah Kewajiban membayar zakat tijarah didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an, seperti dirujuk dari laman Baznas:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Selain itu, dalam hadis, Rasulullah bersabda:

"Dari setiap unta yang digembalakan, kambing yang digembalakan, dan dari harta perniagaan, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR. Abu Dawud)

Dengan adanya dasar hukum ini, setiap Muslim yang memiliki usaha wajib menunaikan zakat tijarah agar hartanya tetap bersih dan diberkahi oleh Allah SWT.

Syarat Wajib Zakat Tijarah

Sebelum menghitung zakat tijarah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan menunaikan zakat ini:

1. Harta yang Dizakati Berasal dari Usaha Perdagangan Zakat tijarah hanya berlaku untuk harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan, bukan harta pribadi atau investasi yang tidak berputar dalam bisnis.

2. Mencapai Nisab Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka nisab zakat tijarah adalah Rp85 juta. Jika total aset usaha seseorang telah mencapai jumlah ini, maka ia wajib membayar zakat.

3. Berjalan Selama Satu Tahun (Haul) Usaha yang dijalankan harus telah berjalan selama satu tahun hijriah sebelum diwajibkan membayar zakat.

4. Tidak Ada Utang yang Mengurangi Nisab Jika pemilik usaha memiliki utang yang harus segera dibayarkan, maka utang tersebut dapat dikurangkan dari perhitungan total harta yang akan dizakati.

Setelah semua syarat ini terpenuhi, maka seorang pelaku usaha wajib menunaikan zakat tijarah sesuai ketentuan.

Cara Menghitung Zakat Tijarah dengan Tepat

Untuk menghitung zakat tijarah, kita bisa menggunakan rumus berikut:

  1. Zakat Tijarah = (Modal + Aktiva Lancar - Utang Modal) x 2,5%
  2. Modal Dagang mencakup semua aset yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk stok barang dan uang tunai yang ada.
  3. Aktiva Lancar terdiri dari laba yang dihasilkan usaha, piutang dagang yang masih bisa ditagih, serta kas yang ada di rekening bisnis.
  4. Utang Modal adalah utang yang bersifat produktif dan digunakan untuk meningkatkan aset usaha, bukan utang konsumtif seperti renovasi toko atau pembelian barang pribadi.

Contoh Perhitungan Zakat Tijarah

Agar lebih mudah memahami cara menghitung zakat tijarah, berikut adalah contoh perhitungannya:

Pak Anton memulai usaha dengan membuka sebuah toko. Modal awal yang dimilikinya adalah sebesar Rp50 juta. Namun, karena merasa modal tersebut masih kurang, ia memutuskan untuk meminjam Rp20 juta dari Pak Ahmad. Setelah satu tahun berjalan, Pak Anton mencatat bahwa total kas toko telah mencapai Rp100 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta telah diambil untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Pertanyaannya adalah, berapa zakat yang harus dibayarkan oleh Pak Anton setelah satu tahun tutup buku? (Catatan: harga 1 nishab emas (77,5 gram) adalah Rp62 juta).

  1. Jawab: Modal yang dimiliki Pak Anton = Rp50 juta + Rp20 juta = Rp70 juta
  2. Aktiva Lancar = Rp100 juta - Rp70 juta - Rp10 juta = Rp20 juta
  3. Utang modal = Rp20 juta
  4. Dengan demikian, total harta kas yang wajib dizakati adalah = Rp70 juta + Rp20 juta - Rp20 juta = Rp70 juta rupiah
  5. Karena jumlah Rp70 juta tersebut sudah melebihi nilai 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yang perlu ditunaikan oleh Pak Anton adalah Rp70 juta x 2,5% = 1,75 juta rupiah.

People Also Ask

1. Apa itu zakat tijarah?

Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan atau bisnis.

2. Berapa nisab zakat tijarah?

Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas, jika harga emas Rp1 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp85 juta.

3. Bagaimana cara menghitung zakat tijarah?

Rumusnya adalah (Modal + Aktiva Lancar - Utang Modal) × 2,5%.

4. Apakah semua pelaku usaha wajib membayar zakat tijarah?

Hanya yang telah memenuhi syarat nisab, haul, dan tidak memiliki utang konsumtif yang mengurangi total aset usaha.

5. Kapan waktu pembayaran zakat tijarah?

Zakat tijarah wajib dibayarkan setiap satu tahun hijriah setelah usaha berjalan dan mencapai nisab.

Rekomendasi