Meski Sulit, Pemerintah RI Akan Upayakan Pemulangan Napi Reynhard Sinaga dari Inggris

Pemerintah RI tengah mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris melalui negosiasi diplomatik. Apa tantangannya?

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Meski Sulit, Pemerintah RI Akan Upayakan Pemulangan Napi Reynhard Sinaga dari Inggris
Dalam foto terbaru, predator seksual Reynhard Sinaga yang tinggal di Manchester, Inggris itu tampak babak belur pada bagian wajah (Greater Manchester Police) (© 2025 Liputan6.com)

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk memulangkan Reynhard Sinaga, yang merupakan terpidana dalam kasus kejahatan seksual dengan hukuman seumur hidup di Inggris. Proses pemulangan ini dilakukan melalui negosiasi diplomatik dengan pemerintah Inggris, yang dinilai sebagai langkah yang rumit dan memerlukan waktu yang cukup panjang.

Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris untuk membahas mekanisme pemulangan Reynhard ke Indonesia. "Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah Inggris, pihak pemerintah Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga untuk mengetahui pandangan mereka terkait kasus ini. Ahmad Usmarwi Kaffah menambahkan bahwa permintaan dari keluarga Reynhard menjadi salah satu faktor yang memperkuat upaya repatriasi ini, sehingga diharapkan proses pemulangan dapat segera terlaksana.

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang mendalam kepada warga negara yang sedang menjalani hukuman di luar negeri, termasuk kasus Reynhard Sinaga. Kebijakan ini sejalan dengan upaya perlindungan terhadap WNI yang mengalami masalah hukum di negara asing, baik terkait kasus kriminal maupun isu lainnya.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan dalam pernyataannya pada 20 Desember 2024 bahwa pemantauan terhadap Reynhard dilakukan dengan serius.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan keselamatan Reynhard di penjara Inggris. Pada Juli 2023, terdapat laporan bahwa ia menjadi sasaran serangan dari narapidana lain di HMP Wakefield, sebuah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan yang tinggi.

Dikabarkan bahwa Sinaga menunjukkan sikap arogan, sehingga membuatnya tidak disukai oleh banyak orang. Dengan latar belakang kejahatan yang sangat serius, Reynhard menjadi target di dalam penjara, dan situasi ini menambah kekhawatiran pemerintah terhadap keselamatannya.

Proses pemulangan Reynhard Sinaga tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku baik di Inggris maupun di Indonesia. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah perjanjian pertukaran narapidana antara kedua negara tersebut.

Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan bahwa mekanisme yang akan diterapkan untuk mengembalikan Reynhard berbeda dengan kasus repatriasi narapidana dari negara lain seperti Australia, Filipina, dan Prancis. "Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia dan Inggris perlu mencapai kesepakatan terkait perjanjian ekstradisi atau pemindahan tahanan. Apabila Inggris menyetujui pemulangan Reynhard, maka Indonesia harus memastikan bahwa hukuman yang dijalaninya tetap sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku di Inggris.

Terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam proses negosiasi pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah peraturan hukum di Inggris yang mengharuskan narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup untuk menjalani masa tahanan minimum sebelum dapat mengajukan permohonan pembebasan.

Pada bulan Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris menolak permintaan agar Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pengampunan, dan justru meningkatkan masa minimum penjara dari 30 tahun menjadi 40 tahun sebelum ia dapat mengajukan permohonan untuk pembebasan bersyarat.

Selain itu, reputasi Reynhard sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris" juga menjadi salah satu faktor yang memperumit proses pemulangannya. Polisi di Manchester meyakini bahwa Reynhard telah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap lebih dari 206 pria dalam periode 2015 hingga 2017.

Keluarga Reynhard Sinaga disebut-sebut mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan putra mereka ke tanah air. Hal ini disampaikan langsung oleh Ahmad Usmarwi Kaffah dalam pernyataannya.

"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujar Ahmad Usmarwi Kaffah pada Selasa (5//2) dikutip dari ANTARA.

Meskipun demikian, ayah Reynhard terlihat menerima keputusan pengadilan Inggris yang menjatuhkan hukuman kepada anaknya. Dukungan dari keluarga Reynhard dalam proses pemulangan ini dapat menjadi elemen penting yang memperkuat negosiasi antara Indonesia dan pemerintah Inggris. Namun, pada akhirnya, keputusan mengenai pemulangan tetap akan bergantung pada kesepakatan antara kedua negara dalam konteks kerja sama hukum internasional.

Hingga saat ini, proses negosiasi untuk pemulangan Reynhard Sinaga masih berjalan dan belum mencapai kesimpulan akhir. Pemerintah Indonesia terus berusaha menjalin kerja sama diplomatik dengan Inggris guna membahas skema yang paling sesuai untuk memfasilitasi repatriasi Reynhard ke tanah air.

Jika kesepakatan dapat dicapai antara Indonesia dan Inggris, Reynhard berpotensi untuk menjalani masa hukumannya di Indonesia. Namun, pelaksanaan hukuman tersebut akan tetap berada di bawah pengawasan ketat agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan Inggris.

Q: Apakah Reynhard Sinaga bisa bebas jika dipulangkan ke Indonesia?

A: Tidak, karena ia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan Inggris.

Q: Apa alasan pemerintah ingin memulangkan Reynhard Sinaga?

A: Selain faktor perlindungan WNI, ada juga permintaan dari keluarga untuk memindahkan hukuman Reynhard ke Indonesia.

Q: Apakah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Inggris?

A: Saat ini belum ada perjanjian ekstradisi resmi, tetapi negosiasi terus dilakukan melalui jalur diplomasi.

Rekomendasi