Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya
Merdeka.com - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022. Sedangkan, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022.
PPK merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Saat ini, KPU baik di kabupaten atau kota tengah mempersiapkan pendaftaran PPK dan PPS ini. Diketahui, proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibuka secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
-
Bagaimana cara daftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id 2. Masukkan nama, nomor induk kependudukan, email, dan password. 3. Aktivasi akun dari link yang dikirimkan via email. 4. Buka kembali laman http://siakba.kpu.go.id lalu klik Login. 5. Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik Seleksi. 6. Unggah dokumen yang diperlukan dengan lengkap. 7. Jika dokumen telah lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika dokumen belum lengkap, pelamar perlu melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir. 8. Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, simpan dan konfirmasi pendaftaran. 9. Tunggu hingga pendaftaran Anda diverifikasi oleh panitia.
-
Apa saja syarat untuk daftar PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berusia paling rendah 17 tahun. 3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik). 6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Tidak diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
-
Kapan pendaftaran PPS Pilkada 2024? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan periode pendaftaran PPS Pilkada 2024? · Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2-8 Mei 2024· Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024
-
Apa syarat dokumen utama untuk menjadi PPS Pilkada 2024? - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2. Tidak menjadi anggota Partai Politik. 3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir. 8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. 9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. 11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan PPK di Pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
Aplikasi tersebut dapat diakses di Play Store. Lantas bagaimana cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA beserta syarat dan tahapannya?
Melansir dari kab-sukoharjo.kpu.go.id, Senin (21/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Syarat Daftar PPK & PPS Pemilu 2024
Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, meliputi:
Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Tahapan Membuat Akun di Aplikasi SIAKBA
a. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login b. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA c. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan 'Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini' d. Klik 'di sini' untuk mendaftarkan diri e. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia f. Masukkan 'Password' dan 'Konfirmasi Password' dengan tepat g. Klik 'Register' h. Pada layar akan tertera tulisan 'Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar'i. Cek inbox email masing-masing j. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBAk. Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda l. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA
Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA
Adapun cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut:a. Masuk atau Log in ke SIAKBA b. Isi data diri dengan benar c. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen d. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
e. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.f. Cek hasil seleksi tes tertulis g. Cek hasil wawancara h. Cek hasil seleksi (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendaftaran Capim KPK dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024
Baca SelengkapnyaPKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar PKB dan PPP menjadi solusi untuk bangsa dan negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat masih bisa mendaftarkan diri sampai dengan Senin (15/7) besok pukul 00.00 WIB.
Baca Selengkapnya