Advertisement
Pose-Pose yang dilarang dilakukan oleh anggota Brimob saat tahn politik 2024 mendatang.
Advertisement
Netralitas anggota Polri bahkan sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Terbaru, anggota Korps Brimob juga diimbau untuk tidak melakukan pose sembarangan saat berfoto. Hanya dua gaya ini saja yang diperbolehkan. Simak ulasannya:
Advertisement
Melansir dari unggahan di Instagram resmi @humaskorpsbrimob, membagikan foto berisi imbauan agar anggota Brimob tidak melakukan pose sembarangan menjelang tahun politik.
Advertisement
tulis keterangan unggahan akun Instagram @humaskorpsbrimob (7/11).
Advertisement
Pertama ialah mengepalkan tangan khas salam komando. Kedua yakni menaruh satu tangan di dada.
Advertisement
Dalam keterangan unggahan, tertulis jika aturan tersebut ditunjukkan untuk anggota korps Brimob beserta keluarganya.
Advertisement
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar seluruh personel polisi netral dalam mengawal Pemilu 2024.
"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip dari laman humas.polri.go.id (7/11).
Advertisement
"Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun," kata Sandi.
"Aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan," tambahnya.
Potret contoh dua pose yang diperbolehkan untuk anggota polisi khususnya Korps Brimob.
Advertisement