Masih maraknya kasus peretasan yang terjadi sepanjang 2023 hingga awal 2024.
Memasuki tahun 2024, tantangan penegakan hukum dalam menangani keamanan siber di Indonesia semakin besar. Hal itu dikarenakan masih maraknya kasus peretasan yang terjadi sepanjang 2023 hingga awal 2024.
Data menunjukkan sudah beberapa kali terjadi dugaan aksi peretasan dan penjualan data sensitif tidak hanya milik korporasi atau pelaku usaha tetapi juga menimpa lembaga pemerintah di Indonesia.
Terakhir, pada November 2023 situs salah satu kementerian negara diduga diretas dan sejumlah datanya dijual. Bahkan diajang Pemilihan Presiden 2024, akun media sosial salah satu pasangan calon Capres/Cawapres, juga sempat diretas.
Advertisement
Menurut Ardi Sutedja, Chairman Indonesia Cyber Security Forum, yang paling penting dalam menekan aksi peretasan dan pencurian data, terutama adalah penegakan hukum di Indonesia.
Sebab, secanggih apapun pertahanan sistem IT korporasi maupun lembaga pemerintahan, tetap masih memungkinkan diretas hacker.
Sehingga, yang dibutuhkan tidak hanya korporasi berbenah diri, melainkan juga perlu dukungan pemerintah dalam konteks perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku peretas sistem IT.
Selama ini, Ardi menilai aparat penegak hukum dan pemerintah baru akan bereaksi setelah muncul insiden. Hal itu berarti telah terjadi ‘kerusakan fatal’.
"Kebocoran data terjadi dimana-mana, jadi kalau masih ada yang tidak peduli terhadap kondisi ini, artinya tidak paham konstelasi dampaknya terhadap keselamatan data-data yg dikelola. Kendati demikian, tetap harus ada penyadaran akan fungsi, tugas dan tanggung jawab pemerintah,"
Advertisement
Ardi Sutedja, Chairman Indonesia Cyber Security Forum.
Kesadaran akan pentingnya penanganan keamanan siber oleh Pemerintah saat ini menurut Ardi masih sangat terbatas.
Bahkan tiga pasang Calon Presiden dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, masih belum memahami pentingnya keamanan siber.
Padahal, kejahatan dunia maya ini bukanlah kejahatan baru yang mengancam berbagai pihak dan intensitasnya makin meningkat.
Advertisement
Angka ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-3 terendah di antara negara-negara G20. Sementara secara global, Indonesia peringkat ke-83 dari 160 negara .
“Pemerintah dan seluruh stakeholder harus lebih serius dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Jangan sampai hanya korban aksi peretasan saja yang diminta meningkatkan keamanan IT, namun tidak didukung penegakan hukum oleh lembaga terkait,”
Ardi Sutedja, Chairman Indonesia Cyber Security Forum.
Advertisement