Meutya Hafidz: Meta Platforms Patuhi Aturan PP Tunas Batasi Akses Pengguna Minimal Usia 16 Tahun

Saat ini, pengguna di Indonesia yang ingin mengakses platform Facebook, Instagram, dan Threads harus usia minimal 16 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Meutya Hafidz: Meta Platforms Patuhi Aturan PP Tunas Batasi Akses Pengguna Minimal Usia 16 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan (© 2026 Liputan6.com)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah positif dari perusahaan teknologi Meta, yang merupakan pemilik Facebook, Threads, dan Instagram, dalam membatasi akses anak-anak ke platform media sosial mereka.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ungkapnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Kamis (9/4) sore.

Meutya menjelaskan bahwa Meta telah melakukan perubahan pada ketentuan yang terdapat dalam Panduan Komunitas di platform media sosialnya. Sebelumnya, platform Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh anak-anak yang berusia 13 tahun ke atas.

Namun, kini akses ke ketiga platform tersebut di Indonesia hanya diperbolehkan untuk pengguna yang berusia 16 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mulai Berlaku 9 April 2026

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia, bersama dengan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah memberikan informasi terkait perubahan Panduan Komunitas di platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

ejak hari Kamis (9/4), Meta mulai memberlakukan pembatasan akses untuk pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di platform media sosialnya.

Meta juga menegaskan komitmennya untuk secara bertahap menonaktifkan akun-akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 juta. Proses pembaruan terkait pembatasan akses anak ke platform media sosial Meta diharapkan dapat selesai pada hari Jumat (10/4).

Meutya mengungkapkan bahwa komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan peraturan yang berlaku. "Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

Penerapan PP Tunas

PP Tunas akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Peraturan ini meliputi pembatasan akses anak-anak terhadap berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital yang telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB mencakup Meta, yang mengelola Threads, Instagram, dan Facebook, serta X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dianggap telah memenuhi sebagian ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas. Namun, Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan ini.

Rekomendasi