Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memanggil YouTube dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah keduanya belum menghadiri pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua perusahaan sempat meminta penjadwalan ulang dengan alasan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Panggilan Kedua
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan aturan yang tidak bisa ditunda.
Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Advertisement
Tekanan Kepatuhan dan Risiko bagi Anak
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keamanan pengguna di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.
Ia menambahkan, proses pengawasan akan terus berlanjut apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kemkomdigi juga menegaskan pentingnya komitmen dari seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.