Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama.
Ia menegaskan bahwa keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
"Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global kerentanan siber memantik peningkatkan pengeluaran penyedia layanan hingga USD101,5 Miliar untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan 2025," ungkap Johnny dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Terlepas itu, Johnny mengatakan Indonesia baru saja memiliki regulasi berkaitan dengan keamanan siber dan pelindungan data. Dengan demikian, menurut dia ada pemisahan tugas antara Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN," jelasnya.
Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.
Menurut Menkominfo, Perpres No 53/2017 juga dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021 yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.
"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," tuturnya.