Facebook disebut kini sedang diinvestigasi oleh 47 Jaksa Agung, terkait kasus monopoli. Melansir CNBC, Selasa (23/10), penyelidikan ini dipimpin oleh Jaksa Agung negara bagian New York, yakni Letitia James.
Investigasi antar negara bagian ini sebenarnya telah diumumkan sejak September lalu, dengan partisipasi dari negara bagian New York beserta hanya tujuh negara bagian lainnya. Namun saat ini, hampir semua negara bagian turut serta untuk menyelidiki jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini.
Penyelidikan akan melihat apakah Facebook melanggar undang-undang negara bagian atau bahkan undang-undang federal, sebagai akibat dari tindakan monopoli dan dominasi media sosial.
"Setelah melanjutkan pembicaraan bipartisan dengan jaksa agung dari seluruh negeri, hari ini saya mengumumkan bahwa kami telah memperluas daftar negara bagian, distrik, dan wilayah yang ikut menyelidiki Facebook untuk kemungkinan pelanggaran anti-monopoli," ungkap James dalam sebuah pernyataan.
"Investigasi kami sekarang mendapatkan dukungan dari 47 jaksa agung dari seluruh negeri, yang kesemuanya khawatir bahwa mungkin Facebook telah membahayakan data privasi konsumen, mengurangi kualitas pilihan konsumen, serta meningkatkan harga iklan," ungkap sang jaksa agung.
Karena laporan ini, saham Facebook turun 3,9 persen.
Advertisement
Facebook sendiri telah menghadapi penyelidikan serupa, yang dilakukan oleh Federal Trade Commision atau Komisi Perdagangan AS, pada Juli lalu.
Penyelidikan ini berakhir dengan denda sebensar USD 5 miliar terkait pelanggaran kebijakan privasi.
Penyelidikan serupa juga dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS, yang juga melibatkan raksasa teknologi lain yakni Google, Amazon, dan Apple. Penyelidikan ini bertujuan memeriksa praktik dominasi mesin pencarian, khususnya di media sosial dan layanan ritel.