BeKraf kaji sejumlah aturan yang hambat pertumbuhan ekonomi kreatif

Presiden RI Jokowi yang menginginkan menghapus regulasi yang cenderung berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BeKraf kaji sejumlah aturan yang hambat pertumbuhan ekonomi kreatif
Vice Chairman Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf), Ricky Pesik. ©2016 Merdeka.com

Vice Chairman Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf), Ricky Pesik, mengatakan pihaknya akan mengkaji secara mendalam aturan-aturan atau regulasi mana saja yang diusulkan untuk dihapus kepada Presiden RI. Terutama aturan-aturan yang menghambat laju berkembangnya ekonomi kreatif.

"Banyak yang lagi ditinjau, tapi saya gak bisa menyebutkannya. Bekraf baru mengusulkan dan sedang kita kaji," ujarnya saat acara Echelon Indonesia 2016 di Balai Kartini, Selasa (05/04).

Menurutnya, hal ini tak lepas dari pesan Presiden RI Jokowi yang menginginkan menghapus regulasi yang cenderung berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Kata Presiden, di Indonesia ada 42 ribu peraturan dan regulasi, di Mendagri aja ada 30 ribu Perda, terlalu banyak. Pesan Pak Presiden sih, dihapus terutama soal perijinan-perijinan," jelas dia.

Selain itu, pihaknya bersama Kementerian terkait tengah mempersiapkan aturan baru bagi munculnya inovasi teknologi seperti sekarang ini. Dia pun mencontohkan misalnya saja Netflix, Grab dan Uber yang tengah booming di negeri ini.

"Nah, ini kan terkait regulasi ya, bagaimana pemerintah menghadirkan aturan yang lebih mendukung inovasi baru dan ini membutuhkan dukungan banyak kementerian," tuturnya.

Salah satu dalam rencana regulasi itu adalah seluruh perusahan Over The Top (OTT) diharuskan membuka Badan Usaha Tetap.

"Isunya apakah Indonesia mendapatkan kemanfaatan pajak? Jadi memang perlu ya membuat aturan seperti itu. Tapi itu kan berlaku di banyak negara, misalnya Singapore. Mereka kan juga disuruh bangun perusahan di sana juga," ungkap dia.

Rekomendasi