Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh, menyatakan telah memeriksa tenaga kerja asing yang bekerja di PT Huawei Service. Berdasarkan pemeriksaannya itu, ditemukan 32 orang tenaga kerja asing yang bekerja.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 12 orang pekerja asingnya ilegal sebab tidak dapat menunjukkan dokumen sebagai tenaga kerja asing. Sisanya, 20 orang pekerja asing mereka mampu menunjukkan dokumen-dokumen terkait keimigrasiannya.
"Dari 12 orang pekerja asing itu, terdiri dari 9 orang warga China, 1 orang warga Hongkong, 1 orang dari Malaysia, dan 1 orang warga Filipina. Sementara itu, untuk tindakan penanganannya dilakukan bersifat persuasif atau tidak ada warga negara asing yang dibawa ke kantor," ucap Dia melalui keterangan resminya, Senin (30/11).
Dia juga mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya kepada 12 orang yang tidak memiliki dokumen, hanya akan memanggil pihak pimpinan PT Huawei Service dan PT Huawei Tech investment untuk memberikan keterangannya.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka Ditjen Imigrasi akan melakukan pro justicia, tetapi jika tidak terbukti tindakan bersifat administratif. Keduabelas orang itu, diduga melanggar pasal 71 Jo Pasal 116, pasal 75 ayat 1 tentang keimigrasian.
Sebelumnya, pada Jumat (27/11) malam, Ditjen Imigrasi menginspeksi PT Huawei Service yang beralamat di Prudential Tower lantai 6. Inspeksi tersebut, merupakan pengawasan warga negara asing yang dilakukan Ditjen Imigrasi sebagai salah satu tugas dan fungsi mereka.