Terlambat, mungkin itu lah yang bisa diungkapkan saat pertama mendengar terbentuknya Satgas Penyadapan oleh Kementerian Kominfo, Selasa (25/2).
Satgas tersebut dibentuk setelah isu penyadapan relatif sudah surut meski kembali sedikit menghangat setelah Edward Snowden membuka kembali dokumen yang menyatakan keterlibatan Telkomsel dan Indosat dalam penyadapan oleh intelijen Australia dan NSA.
Kominfo sebenarnya memiliki kesempatan sangat besar untuk lebih aktif mengatasi masalah penyadapan saat mengumpulkan seluruh operator telekomunikasi pada 21 November 2013 dan memberikan tujuh instruksi untuk dilaksanakan selama seminggu kerja.
Tujuh instruksi itu di antaranya memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan, dan mengevaluasi outsourcing jaringan dan memperketat perjanjian kerjasama.
Setelah beberapa minggu kemudian, operator telekomunikasi pun melaporkan hasil investigasi internalnya kepada Kominfo dan melaporkan bahwa kondisi jaringannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, Kominfo percaya saja apa yang sudah dilaporkan operator meski pada saat itu sudah berjanji akan memverifikasi laporan operator tersebut, namun kenyataannya tak ada cross check sama sekali.
Baru setelah tiga bulan kemudian, Snowden mengungkapkan keterlibatan operator Indonesia, barulah Kominfo melakukan tindakan yang tentunya juga masih diragukan keseriusannya mengaudit seluruh jaringan Telkomsel.
Kominfo seharusnya malu, karena kecolongan, setelah sebelumnya menyatakan jaringan operator baik-baik saja, ternyata bagi Snowden terbukti tak aman.
Operator telekomunikasi, menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Ridwan Effendi, juga tak harus mengetahui saat jaringannya disadap.
"Intelijen biasanya menyadap dari udara, dari sinyal ponsel, dan tidak harus menempelkan sesuatu ke jaringan milik operator telekomunikasi," katanya.
Pengamat telekomunikasi Sarwoto Atmosutarno mendukung hadirnya satuan tugas (Satgas) Anti Penyadapan yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Agar efektif, Sarwoto mengusulkan Satgas Anti Penyadapan melakukan audit forensik terhadap Telkomsel dan operator yang melakukan penyadapan.
Kata mantan Direktur Utama Telkomsel ini, audit forensik penting untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Selain itu, untuk membuktikan, mengapa sistem yang dianggap aman masih tetap kebobolan. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, termasuk dugaan keterlibatan Singapura.
"Informasi soal 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan Telkomsel, semestinya bisa menjadi titik awal audit forensik," tegas Sarwoto.