Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan merevisi Peraturan Menkominfo tentang tarif yang dibuat pada 2006."Revisi itu dilakukan supaya regulator bisa lebih banyak melakukan pengawasan terhadap perilaku predatory pricing dan promo yang berlebihan," ungkap anggota BRTI Muhammad Ridwan Effendi kepada merdeka.com, Senin (6/1).Ridwan sendiri berharap tidak ada penurunan tarif tahun ini mengingat tarif di Indonesia sudah sangat murah. Bahkan, tambahnya, pada 2009 Indonesia pernah menjadi negara dengan tarif telekomunikasi termurah di dunia.BRTI menilai tarif telekomunikasi tidak perlu turun lagi, hanya tarif yang ada saat ini perlu dibarengi dengan kualitas layanan yang terjaga.Ridwan tidak menyangkal kalau tarif interkoneksi memang rata-rata akan turun sedikit tapi dampaknya terhadap tarif ritel sangat kecil dan tidak terasa."Regulator dalam batas regulasi yang berlaku saat ini tidak dalam kapasitas mengatur tarif ritel, apalagi menentukan batas bawah dan batas atas," katanya.Selama ini, tarif yang murah banyak dikeluhkan operator dan membuat kondisi keuangan mereka berdarah-darah. Hal ini juga menjadi penyebab kualitas layanan operator menjadi turun karena minimnya penggelaran jaringan baru.
BRTI akan perketat pengawasan predatory pricing
BRTI akan merevisi Peraturan Menkominfo tentang tarif yang dibuat pada 2006.
Rekomendasi