Pakar Hukum UI: Soal penyadapan, AS tak langgar Konvensi HAM

"Dalam hubungan internasional, kepentingan nasional juga lebih tinggi atas nama kedaulatan negara," kata Edmon.

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
Pakar Hukum UI: Soal penyadapan, AS tak langgar Konvensi HAM
internet. ©2012 Merdeka.com

Pemerintah AS tidak bisa disalahkan dalam kasus penyadapan akun berbagai portal terkenal asal negara tersebut karena pada dasarnya, baik konvensi HAM internasional maupun hampir semua konstitusi negara-negara, akan meletakkan keamanan nasional sebagai kepentingan yang lebih tinggi."Dalam hubungan internasional, kepentingan nasional juga lebih tinggi atas nama kedaulatan negara dan bangsa. Yang harus dijaga adalah jangan sampai hal itu disalahgunakan oleh segelintir pejabat NSA sehingga akan mengaburkan kepentingan keamanan nasional itu sendiri," ujar pakar hukum telekomunikasi UI Edmon Makarim kepada merdeka.com, Minggu (16/6).Menurut dia, apa yang dilakukan oleh NSA dalam Yahoo secret court seharusnya membuka mata dan menyadarkan semua bawah internet sejak awal adalah sistem komunikasi pertahanan AS yang kemudian dikirim ke publik. "Sesungguhnya dia (internet) sejatinya tidak hanya memfasilitasi komunikasi publik melainkan juga wujud supremasi suatu bangsa terhadap bangsa lain terutama untuk melakukan pemantauan dan pengawasan demi kepentingan nasional bangsa dan negara mereka," tuturnya.Masyarakat Indonesia, tambahnya, perlu mencontoh sikap AS yang begitu besar menjaga kedaulatan dan keamanannya. Sekarang, lanjut Edmon, pertanyaannya berpulang kembali kepada kesadaran akan kepentingan bangsa dan negara Indonesia sendiri. Apakah masyarakat Indonesia, ujarnya, semua telah menjiwai dan menjalankan amanat pembukaan UUD 45, atau jangan-jangan banyak yang sudah mengkhianatinya."Pada sisi yang lain, demi melindungi kepentingan bangsa dan negara serta privacy kita semua selaku warga negara maka perlu kewaspadaan bersama," tuturnya.

Rekomendasi