Perkembangan kasus IM2 harus jelas

Hayono Isman meminta agar segera ada kepastian hukum, karena dampak yang luar biasa bagi dunia telekomunikasi.

Rizka Fajar Yudhistira
Oleh Rizka Fajar Yudhistira - Reporter
Perkembangan kasus IM2 harus jelas
© Indosatm2

Pemeriksaan penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G) IM2 diikuti terus perkembangannya oleh wakil ketua komisi I, Hayono Isman. Ia mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus ini agar mendapatkan kejelasan.

Dia meminta agar segera ada kepastian hukum, karena dampak yang luar biasa bagi dunia telekomunikasi.

Hayono mengungkapkan, dalam kasus IM2, seluruh penyelenggara telekomunikasi harus melihat sudut pandang UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi. Di sana sudah mengatur semua sanksi jika ada pelanggaran, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Pada Antara, Rabu (21/03), Hayono juga meminta Kominfo sebagai regulator yang resmi membawahi kasus ini perlu mendengar pendapatnya. 

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kominfo telah menyampaikan bahwa kerja sama keduanya sah, tidak ada peraturan yang dilanggar, IM2 memang tidak harus mengikuti tender. Jika tidak melanggar aturan, dia meminta agar tidak perlu diteruskan.

Beberapa asosiasi antara lain terdiri dari Mastel, APJII, APMI, dan APKOMINDO menilai kerja sama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan.

Setyanto P Santosa selaku ketua umum Mastel, mengatakan, IM2 tidak pernah mengikuti tender karena sebagai penyelenggara telekomunikasi.

Selama ini IM2 menggunakan jaringan seluler bukan menggunakan frekuensi. Frekuensi tanpa seperangkat telekomunikasi bukanlah apa-apa, namun frekuensi harus diubah agar menjadi jaringan baru yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerjasama, jelas Setyanto.

Rekomendasi