MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Hukum dan Pedoman dalam Bermedia Sosial. Fatwa ini dikeluarkan lantaran desakan para ulama tanah air yang risau melihat kondisi konten negatif yang berseliweran di media sosial.
Konten negatif yang bersemayam di media sosial itu, bisa saja menjadi cikal bakal perpecahan suatu bangsa.
"Ini fatwa menurut kami penting. Berangkat dari kami para ulama melihat perkembangan konten medsos tidak hanya positif tapi ada juga negatif. Medsos ini istilah Al Qur'an-nya ada manfaat dan dosanya," ungkap Ketua MUI Maaruf Amin saat acara konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).
Dalam fatwa tersebut, tertulis lima point sebagai ketentuan hukum di mana setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
"Melalui fatwa itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak diantisipasi bisa menambah permasalahan kondisi bangsa dan negara," katanya.
Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, merujuk dalam UU ITE, sejatinya pemerintah juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pedoman bersosial media.
"Kemudian yang kedua adalah melakukan pembatasan akses dunia maya. Nah, dengan adanya fatwa MUI ini, akan kami lakukan juga rekomendasi sesuai dengan fatwa tersebut," ujarnya.
Penetapan fatwa MUI yang kemudian diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini merupakan langkah awal. Ke depan pihak Kemkominfo sendiri akan berkonsultasi dengan MUI untuk menerapkan fatwa tersebut.
"Ini hubungan baru awal. Nanti kami akan mengunjungi MUI untuk membahas teknis penerapan fatwa tersebut di lapangan," lanjutnya.
(mdk/gni)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Pantun akhir tahun 2023 ini bisa dibagikan ke akun media sosial untuk menyambut awal tahun,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDoa Mimpi Buruk yang Sesuai Syariat Islam, Ketahui juga Cara Menyikapinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mimpi buruk sesuai syariat Islam dan cara menyikapinya.
Baca SelengkapnyaHeboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaDoa Pembuka Acara dalam Islam, Mohon Kemudahan dan Kelancaran
Umat Muslim dianjurkan membaca doa sebelum melakukan aktivitas.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi
Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAcara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnya