Ini syarat Kementerian Kominfo buat Tik Tok biar blokir dibuka
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tak mengatakan detail kapan aplikasi Tik Tok akan dibuka kembali. Menurutnya, hal itu tergantung dari manajemen Tik Tok sendiri.
"Kapan akan dibuka lagi? Bagi kami, ketika melakukan komitmen yang sudah dibicarakan tadi, kita akan langsung cek secepatnya," kata Rudiantara usai bertemu manajemen Tik Tok di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (4/7).
"Kemudian menyampaikan komitmen ke depannya. As soon as possible, ketika semuanya tercapai, kita bisa membuka akses besok paginya," tambahnya.
Komitmen itu antara lain patuh terhadap aturan di negeri ini, terutama mengenai membersihkan dan filtering konten negatif.
Kemudian, pemerintah juga meminta komitmen dari Tik Tok untuk memiliki representatif kantor di Indonesia. Hal ini supaya bisa melakukan komunikasi jika ada kemungkinan konten negatif lagi.
"Bagi kami yang penting ada komitmen. Membersihkan semua konten-konten negatif yang ada di Tik Tok," jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif. Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan untuk aplikasi tersebut diblokir.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaKemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaKemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaDPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca Selengkapnya