Pratikno: Belum Ada Keputusan Angkat Wakil Panglima TNI
Jokowi sebelumnya menghidupkan kembali jabatan wakil panglima. Dia mengeluarkan Perpres Nomor 66 tahun 2019.
Jokowi sebelumnya menghidupkan kembali jabatan wakil panglima. Dia mengeluarkan Perpres Nomor 66 tahun 2019.
Kebutuhan adanya wakil panglima supaya dinamika atau tata kelola di organisasi internal TNI berjalan dengan baik. Terlebih, ada lebih dari 600 ribu prajurit di bawah panglima TNI.
Ibas juga berharap sosok Andika Perkasa dapat memberi energi positif dalam kemampuan, loyalitas dan kepemimpinan yang teruji sehingga dapat membawa TNI ke arah yang lebih profesional, merakyat dan hebat untuk mempertahankan Pancasila, NKRI, serta melindungi rakyat,
Padahal Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sudah diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum juga memutuskan siapa yang bakal menjadi Wakil Panglima TNI. Sudah hampir empat bulan, sejak Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 18 Oktober 2019 lalu.
Karir militer Andika paling meroket di era Presiden Jokowi. Kini berpeluang besar menduduki jabatan Wakil Panglima TNI.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki peluang untuk menjadi Wakil Panglima TNI.
Moeldoko menanggapi menguatnya nama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa sebagai calon wakil Panglima TNI. Dia menuturkan, hal tersebut merupakan urusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Presiden Joko Widodo buka suara soal pengisian jabatan Wakil Panglima TNI. Meski saat ini perpres soal Wakil Panglima TNI sudah terbit, namun Jokowi menyebut belum diputuskan sosok yang ditunjuk mengisi jabatan itu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi mengaktifkan kembali posisi Wakil Panglima TNI. Menurut Hasto, posisi itu dibutuhkan karena tantangan makin kompleks dan diperlukan konsolidasi kekuatan pertahanan.
Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Mendadak, Sudah Dikaji dari Zaman Moeldoko. Menurut dia, penambahan jabatan Wakil Panglima itu berdasarkan kebutuhan di TNI. Terlebih, kata Pratikno, kementerian dan lembaga lain juga memiliki wakil. Sehingga, jabatan wakil panglima tak perlu dipersoalkan.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, menghidupkan kembali posisi wakil Panglima TNI justru meringankan tugas Panglima TNI. Apabila Panglima harus memenuhi undangan negara tetangga, Wakil Panglima TNI bisa mengambil alih tugas pimpinannya di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 itu berisi salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuat gebrakan di periode kedua masa pemerintahannya. Dia akan menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya.
"Ada beberapa usulan saya yang pertama waktu saya jadi panglima, pangkobgas, satuan tugas khusus operasi, sudah direalisasikan. Sekarang wakil panglima, sudah direalisasikan," jelasnya.
"Yang menentukan dibutuhkan atau enggaknya presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Arsul.
Sewaktu dirinya menjadi Panglima TNI, Moeldoko pernah mengusulkan agar jabatan wakil dihidupkan kembali. Selain wakil panglima, dia juga mengusulkan pembentukan satuan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI.
"Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara," kata Meutya Hafid.