Ketua DPR: Tidak Ada Alasan Pengusaha Tunda atau Potong THR Pekerja
Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x satu bulan upah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu: (masa kerja : 12 x 1 bulan upah).
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Sanksi pelanggaran penyaluran THR telah diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.
Dalam konteks Ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, serta menurunnya tingkat pengangguran.
Ida mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara fisik maupun virtual, untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Seiring membaiknya perekonomian tanah air, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta, para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini. Pembagian THR ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan pemerintah memotong anggaran THR dan gaji ke-13 ASN dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Menko Airlangga melanjutkan, dari 2.000 laporan tersebut sebanyak 692 laporan bersifat konsultasi. Kemudian sisanya sekitar 1.500 laporan bersifat pengaduan.