Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Hotel di Jateng Tak Mampu Bayar THR Karyawan
Ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu mewabahnya Covid-19.
Ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu mewabahnya Covid-19.
Kata dia, jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh atau menggunakan SE Menaker tersebut, maka perusahaan harus menunjukkan secara tertulis laporan pembukuan keuangan selama satu tahun terakhir dan dan laporan keuangan dalam tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi rugi.
Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi menegur sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan mencatut nama polisi dan sejumlah pejabat.
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Poin a dari SE itu menyebutkan bahwa perusahaan dan pekerja terlebih dahulu melakukan dialog untuk menyepakati tata cara pembayaran THR sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.
Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, mengatakan surat tersebut hanyalah sebatas imbauan untuk bantuan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dia mengaku tidak dapat memaksa BUMD tidak memberikan THR.
Sementara itu untuk THR bagi buruh swasta, Rudy meminta para perusahaan yang mampu untuk membayarkan lunas. Meskipun menurut peraturan menteri diperbolehkan untuk dicicil. Namun jika terpaksa dicicil, menurut Rudy ada sisi positifnya.
Menaker sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS, TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah akan cair pada Jumat (15/5) mendatang. Saat ini Peraturan Pemerintah atau (PP) mengenai THR pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini cair sebelum Lebaran 2020. Pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020.
Irfan mengakui kondisi maskapai penerbangan saat ini terdampak pandemi Covid-19. Pihaknya bahkan memprediksi sejumlah kemungkinan yang bakal terjadi selama pandemi Covid-19 menyebar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah mengenai skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Revisi aturan tersebut dibutuhkan sebagai landasan pencairan THR tahun ini.
Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Namun, THR tersebut hanya diberikan untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"Saat ini krisis ekonomi telah terjadi. Peran pemerintah menjadi sangat penting terutama dalam mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," kata pengusaha.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.