Pemerintah Kebut Revisi Aturan Agar THR PNS Bisa Cair Sebelum Lebaran 2020
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah mengenai skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Revisi aturan tersebut dibutuhkan sebagai landasan pencairan THR tahun ini.
"Masih dibahas. Sudah 2 kali rapat. Belum bisa memberi keterangan saat ini," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmadji kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (21/4).
Dwi mengatakan, pembahasan revisi aturan tersebut ditargetkan bisa rampung secepatnya. Sehingga, PNS nantinya bisa menerima THR sebelum Lebaran. Mengingat tahun lalu, PNS menerima THR 10 hari sebelum Lebaran.
"Ya. Secepatnya mbak (aturan bisa rampung). Diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa diterima (THR)," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Namun, THR tersebut hanya diberikan untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Besaran THR
Adapun besaran THR berdasarkan data di Sekretariat Negara yakni:
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
Golongan I-A sebesar Rp1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan II-A: Rp2.022.200
Golongan II-B: Rp2.208.400
Golongan II-C: Rp2.301.800
Golongan II-D: Rp2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
Golongan III-A: Rp2.579.400
Golongan III-B: Rp2.688.500
Golongan III-C: Rp2.802.300
Golongan III-D: Rp2.920.800.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaMunculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca Selengkapnya