Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Hotel di Jateng Tak Mampu Bayar THR Karyawan

Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Hotel di Jateng Tak Mampu Bayar THR Karyawan Hotel. istimewa ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Benk Mintosih menyebut pengusaha hotel tidak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang dirumahkan. Sebab saat ini pengelola mengalami kerugian yang cukup besar, karena tidak ada pemasukan dari bisnis ini selama pandemi covid-19.

"Secara persentase semua pengelola hotel alami kerugian mulai dari 70 persen sampai 90 persen, tingkat hunian 8 persen saja. Saya sendiri sudah dirumahkan dua bulan, anggap saja cuti tanpa digaji hanya mengontrol operasional hotel dari rumah," kata Benk Mintosih saat dikonfirmasi, Kamis (24/5).

Dia menyebut, saat ini omzet pengelola hotel kini tinggal 10 persen yang berpengaruh pendapatan menurun dari kondisi normal. Ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu mewabahnya Covid-19.

"Anggap saja kalau hotel yang biasanya omzetnya kisaran Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar tergantung besar kecilnya kualitas hotelnya. Tapi sekarang mereka hanya dapat penghasilan hanya 10 persen saja. Jumlah kerugiannya sampai miliaran, realitas saja bisanya hanya menunda," ungkapnya.

Pihaknya juga menyayangkan Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak memberikan bantuan untuk kelangsungan operasional bisnis perhotelan.

"Kami berharap biaya listrik untuk hotel diberikan stimulus agar beban lebih ringan. Sebab satu sisi tidak ada omzet masih dituntut bayar pengeluaran gaji, BPJS," ungkapnya.

KSPI Bakal Gugat Perusahaan yang Tunda dan Cicil Bayar THR Karyawan

Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap surat edaran (SE) Menaker terkait THR sudah resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta, Kamis (14/5). Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR. Maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (14/5).

Kata dia, jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh atau menggunakan SE Menaker tersebut, maka perusahaan harus menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan selama satu tahun terakhir dan dan laporan keuangan dalam tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi rugi.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024

1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024

Volume lalu lintas meningkat 3,4 persen dengan total 1.187.490 kendaraan jika dibandingkan dengan periode Lebaran 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya