Mengintip Besaran THR dan Gaji ke-13, dari Rp3 Juta - Rp24 Juta
Para penerima THR dan gaji ketiga belas yaitu ASN, calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan ASN, dan penerima pensiun atau ahli waris yang sah, serta penerima tunjangan.