Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Lebaran
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan pada tahun ini akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk aparatur negara. Pemberian THR bagi aparatur sipil negara ini diawali dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022. Pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4).
Sri Mulyani menuturkan, apabila THR belum cair pada waktu yang ditentukan, maka bisa dibayarkan setelah Idul Fitri. "Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," katanya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Besaran THR 2022
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.
"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," tuturnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Arief Rahman
(mdk/ags)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya