Buruh Tuntut THR Dibayarkan Penuh: Jika Perusahaan Rugi, Pinjam ke Bank
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.
Ketua Partai Buruh tersebut tidak menutup mata, saat ini masih ada perusahaan yang merugi karena masih terdampak efek pandemi Covid-19. Terutama di sektor-sektor pariwisata, maskapai penerbangan, hingga hotel non-bintang.
Namun, Iqbal menyatakan, buruh tetap mendesak seluruh perusahaan merugi tersebut agar mampu membayarkan THR karyawannya 100 persen.
"Dari mana uangnya? Dengan meminjam dari bank. Dengan uang meminjam dari bank kemudian mereka membayar THR, ingat, buruh membelanjakan uang THR agar untuk konsumsi di hari Lebaran," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (5/4).
THR Dibayar Penuh, Belanja Buruh Meningkat
Iqbal coba memotong pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang bilang Lebaran Idulfitri jadi momentum peningkatan daya beli rakyat. Bahkan menurutnya, perputaran uang bisa mencapai ratusan triliun Rupiah.
"Dengan uang THR plus gaji berjalan yang diterima saat Lebaran, maka perputaran uang akan meningkat. Kunjungan hotel juga akan ikut meningkat. Travel agent juga meningkat, maskapai juga. Itu dari daya beli buruh yang meningkat karena mendapat THR, dan gaji berjalan," tuturnya.
Menurut survei dan penelitiannya, buruh bakal membelanjakan uangnya lebih banyak saat hari raya nanti, atau sekitar 1,5 kali lebih besar dari gaji berjalan.
"Kalau perusahaan hotel, padat karya tidak membayar THR, maka daya beli buruh turun. Daya beli buruh turun, hotel yang datang akhirnya sedikit," tegas Iqbal.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya