Gibran Siapkan Posko Aduan Pembayaran THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh seiring membaiknya perekonomian tanah air. Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
Guna mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan perusahaan terkait pencairan THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka posko pengaduan pembayaran THR.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap posko pengaduan THR bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR yang muncul. "Ada, ada (posko pengaduan). Tiap tahun kan ada terus, tenang aja," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (5/4).
Beri Solusi
Gibran menegaskan, pemberian THR harus sesuai aturan yang ada. Namun ia belum mengetahui apakah ada perusahaan di wilayahnya yang tidak mampu membayarkan THR.
"Coba kita lihat ya. Perusahaan apa yang belum bisa? Ada laporan to, dari serikat pekerja atau apa?" ucapnya.
Gibran berjanji akan segera berkoordinasi jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, sehingga bisa dicarikan solusi.
"Nanti coba tak koordinasi. Kalau ada perusahaan yang seperti itu coba nanti kita follow up lah ya," katanya.
Panggil Perusahaan
Putra sulung Presiden Jokowi menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ia akan memanggil kedua belah pihak. Baik pemilik perusahaan maupun karyawan.
"Kita panggil dua belah pihak. Mungkin ada kesulitan atau terdampak covid atau apa, ya harus kita cari jalan tengah. Biasanya sudah disiapkan oleh dinas terkait kok," katanya lagi.
"Kayak biasanya, dari tahun ke tahun kan gitu terus, tenang aja," imbuhnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKomplain atau keluhan dari masyarakat terkait harga makanan yang terlalu mahal agar disampaikan langsung ke dirinya.
Baca Selengkapnya