Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran Siapkan Posko Aduan Pembayaran THR

Gibran Siapkan Posko Aduan Pembayaran THR Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. ©2022 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh seiring membaiknya perekonomian tanah air. Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.

Guna mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan perusahaan terkait pencairan THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka posko pengaduan pembayaran THR.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap posko pengaduan THR bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR yang muncul. "Ada, ada (posko pengaduan). Tiap tahun kan ada terus, tenang aja," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (5/4).

Beri Solusi

Gibran menegaskan, pemberian THR harus sesuai aturan yang ada. Namun ia belum mengetahui apakah ada perusahaan di wilayahnya yang tidak mampu membayarkan THR.

"Coba kita lihat ya. Perusahaan apa yang belum bisa? Ada laporan to, dari serikat pekerja atau apa?" ucapnya.

Gibran berjanji akan segera berkoordinasi jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, sehingga bisa dicarikan solusi.

"Nanti coba tak koordinasi. Kalau ada perusahaan yang seperti itu coba nanti kita follow up lah ya," katanya.

Panggil Perusahaan

Putra sulung Presiden Jokowi menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ia akan memanggil kedua belah pihak. Baik pemilik perusahaan maupun karyawan.

"Kita panggil dua belah pihak. Mungkin ada kesulitan atau terdampak covid atau apa, ya harus kita cari jalan tengah. Biasanya sudah disiapkan oleh dinas terkait kok," katanya lagi.

"Kayak biasanya, dari tahun ke tahun kan gitu terus, tenang aja," imbuhnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Selama Libur Lebaran, Gibran Ingatkan Tempat Makan Pasang Harga Normal
Selama Libur Lebaran, Gibran Ingatkan Tempat Makan Pasang Harga Normal

Komplain atau keluhan dari masyarakat terkait harga makanan yang terlalu mahal agar disampaikan langsung ke dirinya.

Baca Selengkapnya