Pemerintah Minta Tak Ada Cerita Pekerja Tidak Terima THR Lebaran Tahun ini
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta, para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini. Pembagian THR ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini," kata Menko Airlangga pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022, Jakarta, Rabu (30/3).
Menko Airlangga menuturkan, pemberian THR juga sebagai apresiasi perusahaan kepada pegawai yang telah mendorong pertumbuhan ekonomi kembali positif pada 2021. "Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini," kata dia.
Dia melanjutkan perekonomian Indonesia di 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen (yoy). Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.
Iklim Ketenagakerjaan Mulai Pulih
Kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini sudah mulai pulih. Tercermin dari turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen pada Agustus 2020 menjadi 6,49 persen di Agustus 2021.
"Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta," kata dia.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan.
Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja.
Dia menambahkan hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya. Keberadaan Serikat Pekerja dapat menjadi pendorong produktivitas perusahaan sekaligus sebagai pemicu peningkatan kesejahteraan pekerja.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca Selengkapnya