Stepanus Robin Pattuju
-
News •KPK Jebloskan Eks Penyidik KPK Robin ke Lapas SukamiskinRobin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 2 Februari 2022. Selain Robin, KPK juga menjebloskan pengacara Maskur Husain di hari yang sama.
-
News •Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Hari Ini Jalani Sidang TuntutanAzis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
-
News •Tak Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Bui, Stepanus Robin Segera Dieksekusi KPKStepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
-
News •KPK Tak Banding Atas Vonis 11 Tahun Bui Eks Penyidik Stepanus RobinDalam tuntutan JPU KPK, jaksa meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
News •KPK Apresiasi Hakim Vonis 11 Tahun Penjara untuk Robin PattujuTim jaksa penuntut umum pada KPK akan menunggu salinan surat putusan hakim terhadap Robin Pattuju. Ali mengatakan tim penuntut umum akan menganalisisnya terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau banding.
-
5News •Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan PerkaraMantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan Perkara. Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK.
-
News •Hakim Tolak Permohonan 'Justice Collaborator' Eks Penyidik KPK Robin PattujuRobin dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mengatakan ingin menjadi JC untuk membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
-
News •Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun PenjaraRobin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangkan waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.
-
News •Usai Divonis, Eks Penyidik KPK Robin Siap Bongkar Kembali Keterlibatan Lili Pintauli"Habis sidang nanti saya buka lagi, kan saya sudah janji. Saya harap semua yang berbuat, bertanggung jawab. Termasuk Lili dan kawan-kawan," kata Robin.
-
News •Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Vonis Hari IniMantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
-
News •Saksi Ungkap Orang Dekat dan Adik Azis Syamsuddin Jadi Perantara Suap Lampung TengahHal itu diungkapkan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi suap kasus di Lampung Tengah atas terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
-
News •Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Saksi Dicecar Hakim Sampai Mohon Cabut BAPCecaran Damis dilayangkan untuk mengkonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pengetahuannya tentang perkenalan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
-
News •Tanggapan KPK Soal Eks Penyidik Robin Bakal Bongkar Keterlibatan Lili PintauliMenurutnya, sejauh ini soal dugaan adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
-
News •Robin Pattuju Dituntut Sama dengan Juliari Batubara, Ini Alasan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang kecewa dituntut 12 tahun penjara. Dia kecewa karena tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat negara yang menerima suap lebih banyak.
-
News •Ungkapan Kekecewaan Azis Syamsuddin pada Eks Penyidik KPK RobinAzis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
-
News •Terungkap Cara Robin Pattuju 'Tekan' Azis Syamsuddin Demi Rp200 Juta"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020," ungkap Robin.
-
News •Eks Penyidik Robin Ajukan JC: Saya akan Bongkar Peran Komisioner KPK Lili PintauliRobin berharap KPK tidak pandang bulu dalam mengembangkan kasus yang menjeratnya. Robin berharap KPK juga berani mengusut keterlibatan salah satu pimpinannya itu.
-
News •Curhat Robin Pattuju Merasa Tak Adil dan Membandingkan Tuntutannya dengan JuliariRobin dituntut 12 tahun penjara karena menerima uang Rp 1,8 miliar. Sementara itu, Juliari juga dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap Rp 32 miliar.
-
News •Di Depan Hakim, Azis Syamsuddin Kukuh Tak Pernah Bertemu Sopir Stepanus Robin"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" tantang Azis di persidangan.
-
News •Saksi Sebut Robin Serahkan Uang dari Aziz Syamsuddin ke Pengacara di PN JakpusAgus mengatakan uang yang diserahkan pada 5 Agustus 2020, kepada Maskur atau disebutnya 'Om Ale'. Didapat setelah dirinya mengantar Robin ke Rumah Dinas Azis Syamsuddin di kawasan jalan Denpasar, Jakarta Selatan.