Usai Divonis, Eks Penyidik KPK Robin Siap Bongkar Kembali Keterlibatan Lili Pintauli

"Habis sidang nanti saya buka lagi, kan saya sudah janji. Saya harap semua yang berbuat, bertanggung jawab. Termasuk Lili dan kawan-kawan," kata Robin.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Usai Divonis, Eks Penyidik KPK Robin Siap Bongkar Kembali Keterlibatan Lili Pintauli
Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, siap mendengar vonis hakim atas kasus suap yang menjeratnya. Dia juga siap bertanggung jawab atas yang diperbuatnya.

"Saya siap saja. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya tidak lari," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Robin bahkan sudah siap membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan kasus di KPK. Robin berjanji usai hakim pembacaan putusan, dirinya akan kembali membeberkan keterlibatan Lili.

"Habis sidang nanti saya buka lagi, kan saya sudah janji. Saya harap semua yang berbuat, bertanggung jawab. Termasuk Lili dan kawan-kawan," kata dia.

Meski demikian, Robin mengaku sudah menerima informasi soal pengajuan dirinya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC) ditolak pihak KPK.

"Kemarin saya mendapat informasi pengajuan JC saya ditolak. Sama KPK ditolak," kata Robin.

Jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Jaksa menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan ketentuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah inkracht tak dibayar, maka harta benda Robin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun bila harta bendanya tak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi