Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan Perkara

Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan Perkara. Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK.

Nanda Farikh Ibrahim
Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan Perkara
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi