Dua orang dekat dan adik terdakwa kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin disebut menjadi pihak perantara uang suap untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi suap kasus di Lampung Tengah atas terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
"Jadi intinya bahwa Lampung Tengah itu mengajukan proposal pengajuan dana alokasi dana (DAK) untuk APBD perubahan 2017," kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa jika permintaan pengurusan DAK itu sesuai perintah dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa untuk dibuatkan proposal berisi infrastruktur jalan senilai Rp290 miliar. Menurut dia, proposal itu nantinya bakal diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PU, Bappena, dan Banggar DPR yang kala itu masih diketuai Azis Syamsuddin.
Namun demikian, lanjut Taufik, seiring berjalannya proses penyusunan proposal, nilai dari Rp290 miliar berkurang menjadi sekitar Rp120 miliar setelah disesuaikan saat bertemu dengan Aliza Gunando yang diketahui sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin pada pertemuan, Juli 2017.
"Dia (Aliza Gunando) waktu pertama ketemu mengakui sebagai orang kepercayaan pak Azis Syamsuddin," kata Taufik.
Dari pertemuan itu, Taufik mengaku diberikan janji oleh Aliza untuk membantu proses pencarian uang DAK, sebagaimana dalam proposal yang telah diturunkan sebelumnya, karena terlalu tinggi.
"Apakah dia menyebutkan nama seseorang?" tanya hakim.
"Dia orang kepercayaannya Azis Syamsuddin," kata Taufik.
"Saudara tahu orang nama Azis Syamsuddin itu siapa?" timpal hakim.
"Ketua Banggar (DPR)," ujar Taufik.
Usai pertemuan dengan Aliza, Taufik mengaku melakukan pertemuan kembali setelah diberitahu oleh Mustafa jika orang dekat Azis bukanlah Aliza Gunando, melainkan Edi Sujarwo. Karena informasi tersebut, Taufik kembali menemui Edi Sujarwo.
"Setelah itu di tengah jalan ada perubahan lagi ketemu Pak Bupati, orang kepercayaannya pak Aziz bukan Aliza ada orang lain lagi," kata Taufik.
"Apa disebut di persidangan dibuka saja?" tanya Hakim.
"Jadi waktu itu namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo. Jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Azis," beber Taufik.
Singkat cerita, setelah pertemuan dengan dua orang yang dikenal Taufik sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin, maka cairlah uang dari proposal DAK senilai Rp25 miliar, yang diperuntukan perbaikan dan pembangunan jalan.
Setelah uang Rp25 miliar turun dan masuk ke APBD, lantas Aliza dan Jarwo yang sebelumnya tidak sama-sama kenal saling mengaku sebagai orang kepercayaan Azis. Keduanya lalu bertemu dan sepakat meminta uang komitmen fee dari dana Rp25 miliar.
"Dia minta ada komitmen fee-nya. Itu setelah kelar, itu Jarwo dengan Aliza itu ketemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen dari Lampung Tengah untuk Rp25 miliar itu. Besarnya sekitar Rp2,1 miliar yang mulia," kata dia.
Usai disepakati angka komitmen fee dengan Jarwo dan Aliza, Taufik mengatakan, jika keduanya meminta agar uang diserahkan di salah satu kafe dikelola Adik Azis Syamsuddin, bernama Vio. Pada saat itu uang diserahkan baru Rp200 juta.
"Apakah dia menyampaikan bahwa uang tersebut akan disampaikan ke terdakwa?" timpal hakim
"Iya yang mulia, waktu itu mereka mengajak saya ke kafe yang mereka bilang itu kafe punya Adiknya Pak Azis di Jakarta," kata Taufik.
"Kafe apa namanya?" tanya hakim
"Kafe Vios dibawa oleh Jarwo, dikenalkan ke pemilik kafenya Vio namanya, Nah itu kata Jarwo ini adiknya Pak Azis. Jadi nanti mereka akan menyerahkan uangnya ke Vio. Jadi uang proposal yang Rp200 juta yang pertama ke Jarwo itu, sama Jarwo diserahkan ke Vio," bebernya.
Adapun karena uang tersebut menjadi dugaan alasan Azis memberikan suap kepada Eks Penyidik KPK Stepanus Robin disaat namanya turut disebut dalam kasus penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah terkait DAK itu.
Advertisement
Sekedar informasi, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.