Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar di ruangan Kusuma Admadja, PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/1) hari ini.

"Pukul 10.00 Wib, sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan," kutip laman tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya yakin para terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sebagaimana tuntutan

"Dari seluruh fakta-fakta persidangan , tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti, sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," ujar Ali.

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Robin dalam perkara nomor 66/Pid.Sus.TPK/ 2021/PN.JKT.Pst dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Mereka juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar yang harus dibayarkan Robin selambat- lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan advokat Maskur Husain, dalam perkara 67/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.JKT.Pst, telah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, atas perkara serupa, yakni dugaan penerimaan suap. Maskur juga dituntut wajib membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi