Ramadhan Pohan
-
News •ANTARA Siap Amplifikasi Piala Dunia 2026, Sebarkan Nilai Sportivitas dan Edukasi Olahraga NasionalPerum LKBN ANTARA akan mengamplifikasi gelaran Piala Dunia 2026 sebagai sarana penyebarluasan nilai sportivitas dan edukasi pembangunan olahraga nasional, menindaklanjuti penunjukan TVRI sebagai pemegang hak siar.
-
News •Sekolah Rakyat: Harapan Baru Pendidikan Inklusif Indonesia yang Diresmikan Presiden PrabowoPresiden Prabowo Subianto meresmikan ratusan Sekolah Rakyat, sebuah terobosan pendidikan inklusif yang menawarkan harapan baru bagi anak-anak dari keluarga ekonomi lemah di Indonesia.
-
Politik •VIDEO: Sosok Anies Dibongkar Ramadhan Pohan: 5 Tahun Gubernur, 2 Tahun Menteri, Rumah Masih NyicilRamadhan Pohan mendeskripsikan mengenai sosok Anies Baswedan.
-
News •Siap Eksekusi Ramadhan Pohan, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MATim Jaksa Penuntut Umum siap mengeksekusi Ramadhan Pohan, yang telah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Namun mereka masih menunggu salinan putusan perkara itu.
-
News •Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan tempuh kasasiDitanya alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi, Sumanggar menjelaskan hal itu dilakukan karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. "Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi," katanya.
-
News •Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjaraMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu diganjar pidana penjara selama 3 tahun, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.
-
News •Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjaraKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak terima Ramadhan Pohan hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penipuan Rp 15,3 miliar. Mereka menempuh upaya banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap politikus Partai Demokrat itu.
-
News •Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjaraTerbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.
-
News •Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan buiBendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui. Mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
-
News •Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara, jaksa juga minta penahananPolitikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Jaksa juga meminta agar mantan calon wali kota Medan itu segera ditahan.
-
News •Ramadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telingaRamadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telinga. "Kami menilai hukum ini sudah tuli dan buta, tidak bisa melihat dan mendengar keadilan. Bisa saja dalam perkara lain, si miskin yang punya kasus penipuan puluhan juta ditahan, sedangkan ini Rp 15,3 miliar tidak ditahan," kata koordinator aksi, Togam.
-
News •Eksepsi ditolak, Ramadhan Pohan yakin yang salah akan terungkapWakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar, menyatakan siap menjalani persidangan lanjutan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim. Dia bahkan yakin pihak yang bersalah dalam perkara itu akan terungkap.
-
News •Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakimSidang pembacaan putusan sela dugaan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar didakwakan Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (24/1), diwarnai kejadian tak biasa. Seorang pengunjung membuat keributan sehingga diusir dari ruang sidang.
-
News •Hakim tolak keberatan Ramadhan Pohan, sidang penipuan dilanjutkanMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau keberatan Ramadhan Pohan terhadap dakwaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat ini pun harus menjalani persidangan selanjutnya sebagai terdakwa.
-
News •Jaksa tolak keberatan Ramadhan PohanJaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
-
News •Didakwa tipu Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan salahkan pendukungDidakwa tipu Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan salahkan pendukung. "Ketika saya disuruh membubuhkan tanda tangan dan saya lakukan, saya benar-benar tidak sadar bahwa itu dimaksudkan sebagai utang atau pinjaman. Saya merasa teperdaya, masuk dalam perangkap," kata Ramadhan sambil mengatakan tidak pernah melihat uang itu.
-
News •Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 MAlasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M. Ramadhan Pohan diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.
-
News •Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliarRamadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar. Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil.
-
News •Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahanDiserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan. Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan dan Linda dengan alasan keduanya kooperatif, tidak akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti.
-
News •Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan PohanKejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan. Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto mengaku tidak tahu pasti penyakit Linda. Mereka hanya mendapat pemberitahuan kalau perempuan itu menderita penyakit dalam.