Mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa perempuan itu turut terlibat dalam tindak pidana penipuan. Tuntutan disampaikan JPU Emmy dan Debora Sabarita Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9). Savita Linda Hora Panjaitan bersama politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan (berkas terpisah), dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan purtranya Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar. Atas perbuatan itu, Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana. "Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan 1 tahun 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.Sebelumnya dalam perkara penipuan ini, pada Kamis (7/9), JPU lebih dulu menuntut Ramadhan Pohan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar mantan calon wali kota Medan itu segera ditahan. Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5 Oktober 2017. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan terdakwa. Dalam perkara ini, Linda dan Ramadhan Pohan didakwa telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.Korban Rotua Hotnida Simanjuntak menyatakan Savita Linda Hora Panjaitan lah yang mengenalkannya dengan Ramadhan Pohan. Perempuan itu pun terus membujuknya untuk meminjamkan uang.Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui
Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui. Mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
Advertisement
Rekomendasi