Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Hati-hati Gunakan Kewenangan Penyadapan
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Atas kewenangan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperingati kepada seluruh jajaranya untuk menggunakan hak tersebut secara hati-hati dan jangan sampai disalahgunakan dengan melanggar hak privasi.
Yasonna mengatakan, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan.
DPR RI menggelar rapat paripurna pada Selasa pagi dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Tingkat II beberapa rancangan undang-undang (RUU).
Yasonna berharap RUU Kejaksaan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna menjadi undang-undang. UU Kejaksaan yang baru diharapkan menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.
Komisi III DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemerintah diwakilkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu terkait dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965—1966 atau YPKP65 menolak revisi UU Kejaksaan.
Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan.
Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara. ??"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.
Poin-poin itu disampaikan saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
DPR merencanakan membahas revisi UU Kejaksaan mulai pada masa sidang yang dimulai pada bulan November ini.
"Secara umum, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi suatu urgensi, mengingat belum dapat mengakomodir perkembangan hukum," kata Didik
Sebelum pengambilan keputusan harmonisasi RUU Kejaksaan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait RUU tersebut dan sikap akhir fraksi.
Dalam pengendali perkara, kata Hibnu, jaksa bukanlah penyidik, tetapi tetap bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan.
Kewenangan jaksa ingin diperluas lagi lewat RUU Kejaksaan sehingga tidak lagi semata-mata melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu saja seperti korupsi, TPPU dan pelanggaran HAM berat, tetapi jaksa juga ingin menangani tindak pidana administrasi yang ada di kementerian atau lembaga.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyatakan pihaknya mendukung revisi Undang-undang tersebut.
Tenaga Ahli Jaksa Agung, Andi Hamzah mengatakan jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam usulan revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Namun, harus dibatasi pada tindak pidana khusus.
"Kalau sekarang jaksa diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, itu sebenarnya kita kembali pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) zaman Belanda dulu. Jadi balik lagi ke sana,” kata Mudzakir.