Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sejumlah pakar menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.
Hal itu terungkap dalam dialog bertajuk 'Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut' dilaksanakan di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang.
Dalam acara ini, sejumlah narasumber hadir, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial, Muhammad Farhan, serta advokat dan praktisi hukum yang juga terlibat dalam politik, Bambang Riyanto. Ketiga ahli hukum tersebut sepakat bahwa ada beberapa poin dalam revisi UU Kejaksaan yang seharusnya ditinjau kembali.
Bambang Riyanton menyoroti Pasal 8 ayat 5 (Pemeriksaan Jaksa Izin Jaksa Agung), Pasal 11 A ayat 2 (Rangkap Jabatan), Pasal 30 B huruf 'b' (Menciptakan Kondisi yang Mendukung dan Mengamankan Pelaksanaan Pembangunan), dan Pasal 30 B huruf 'e' (pengawasan multimedia).
Menurut Bambang, beberapa pasal berpotensi merugikan sistem hukum di Indonesia, seperti Pasal 8 ayat 5 yang mengharuskan izin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa. Hal ini bisa mengganggu independensi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, pasal mengenai rangkap jabatan juga dianggap perlu ditinjau untuk menghindari konflik kepentingan. Ketiga pakar hukum ini menyimpulkan bahwa UU Kejaksaan yang baru memberikan kekuatan lebih kepada jaksa dalam berbagai hal, termasuk pemberian senjata api untuk perlindungan diri dan perluasan kewenangan. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Mereka berpendapat bahwa perlu adanya kewenangan tambahan untuk mengawasi pasal-pasal yang berisiko disalahgunakan, sehingga prinsip keadilan tetap terjaga.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo menambahkan bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal (Lawrence M. Friedman) yaitu Budaya Hukum, Struktur Hukum, Substansi Hukum.
"Mari kita coba perbaiki semuanya, saya setuju dengan pemateri berdua, pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," kata Gunaryo.
Menurut dia, pernyataan ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi implementasi hukum agar tidak menyimpang dari tujuan keadilan.
Advertisement
Ganggu Prinsip Checks and Balances
Gunaryo berpendapat bahwa kewenangan yang terpusat tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas dapat menciptakan peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini akan merusak independensi kejaksaan dan mengganggu prinsip checks and balances yang seharusnya dipegang teguh.
Menurut dia, jika tidak ada perbaikan pada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ketidakjelasan batasan kewenangan, maka perubahan yang ada justru dapat menjadi kemunduran dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, perlu dilakukan judicial review sebagai solusi untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial, Muhammad Farhan.
Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan kejaksaan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat terjaga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.