Penembakan laskar FPI
-
6Trending •Tak Tersorot, ini Potret Makam Laskar FPI yang Wafat di KM 50, Indah & Asri BangetKumpulan potret makam 5 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di peristiwa berdarah KM 50 tol Jakarta-Cikampek 2020 lalu. Lima dari enam jenazah yang tewas dimakamkan bersama di komplek Markaz Syariah FPI Pondok Pesantren Agrokultural , Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Simak ulasannya:
-
News •MA Tolak Kasasi JPU Perkara KM50, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri BebasMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek. Dengan putusan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas.
-
News •Jawaban Tegas Kapolri soal Tragedi KM 50 Laskar FPITragedi kematian laskar FPI di tol Cikampek KM 50 kembali dibahas. Publik curiga, kasus itu mirip seperti skenario yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo hingga akhirnya terbongkar. Dalam kasus KM 50, CCTV di lokasi kejadian juga rusak menurut polisi.
-
News •Kasus Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Tragedi KM50, Ini Jawaban Tegas KapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab keraguan penyidikan tentang peristiwa KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI. Usai skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J terungkap. Kasus kematian laskar FPI di tol Cikampek KM50 kembali ramai dibahas.
-
News •Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Unlawful Killing FPI, Jaksa Serahkan Memori ke MAJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan 'unlawful killing' enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Agung (MA). Penyerahan memori kasasi itu dilakukan hari ini.
-
News •Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks saat Ceramah Soal Kematian Laskar FPIBahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
-
News •Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPIMajelis Hakim juga dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.
-
Jakarta •2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas, Polda Metro Tunggu Sikap JPUZulpan menyampaikan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
-
News •Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas, Polri: Keputusan Hakim IndependenMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
-
News •Kejagung Hormati Vonis Bebas Terhadap 2 Polisi Terdakwa 'Unlawful Killing' Laskar FPI"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," tutupnya.
-
News •Penjelasan Pakar Pidana Beda Vonis Lepas dan BebasPakar Hukum Pidana Prof Faisal Santiago menjelaskan vonis lepas adalah perbuatan terdakwa tidak terbukti masuk ranah pidana, namun bisa ke perdata atau hukum adat.
-
News •Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU BandingHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
-
News •2 Polisi Divonis Bebas di Kasus Laskar FPI, Polda Metro: Yang Dilakukan Sesuai SOPMajelis Hakim PN Jaksel melepaskan dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
-
News •Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPIKedua terdakwa menghindari perebutan senjata oleh laskar FPI. Senjata yang digunakan adalah senjata semi otomatis yang dalam keadaan sudah terkokang sehingga hal tersebut sangat mungkin terjadi penembakan yang berturut-turut.
-
News •Tangis dan Sujud Syukur 2 Polisi Divonis Bebas Kasus Penembakan Laskar FPIDua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, sujud sebagai wujud rasa syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis keduanya lepas dari hukuman pidana.
-
News •Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan di KM50 Jakarta-CikampekDalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.
-
01:11News •VIDEO: Dua Polisi Terdakwa Penembakan Empat Laksar FPI Dituntut 6 Tahun BuiJaksa menuntut dua polisi terdakwa kasus unlawful killing 6 tahun penjara. Tuntutan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin dibacakan di PN Jaksel.
-
News •Ajukan Pleidoi, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Minta Waktu 2 Hari Susun PembelaanDua polisi terdakwa kasus penembakan enam laskar FPI sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
News •2 Polisi Penembak Laskar Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum FPIPihak kuasa hukum keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara terkait dua polisi penembak enam laskar FPI hingga tewas dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum keluarga korban menyatakan sejak awal tidak sepakat bahwa kedua terdakwa diproses di peradilan umum.
-
News •Kasus Unlawful Killing, Jaksa Tuntut Dua Polisi 6 Tahun PenjaraMenurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.